KPK Geledah Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan Bupati Gatut Sunu

KPK Geledah Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan Bupati Gatut Sunu
Foto: Ilustrasi KPK Geledah Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan Bupati Gatut Sunu.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan secara bertahap di sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sepanjang pekan ini, terhitung sejak Senin hingga Kamis, 16 April 2026. Upaya paksa ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Langkah hukum tersebut diambil setelah KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pada Sabtu, 11 April 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, tim penyidik saat ini tengah berfokus mengumpulkan dokumen dan alat bukti elektronik yang relevan dengan perkara tersebut.

"Benar, pekan ini Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan secara bertahap di wilayah Tulungagung. Penggeledahan di beberapa lokasi ini dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara dugaan TPK pemerasan di wilayah Kabupaten Tulungagung ini," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Lembaga antirasuah ini memastikan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut kepada publik. Pihak otoritas juga memberikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat setempat yang kooperatif selama proses hukum berlangsung di wilayah Jawa Timur tersebut.

"Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini," ujar Budi.

Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka melibatkan tekanan terhadap para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah proses pelantikan pejabat dilakukan. Para pejabat tersebut diwajibkan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang tanggalnya dikosongkan untuk digunakan sebagai alat ancaman jika permintaan bupati tidak dipenuhi.

"Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tutur Budi.

Investigasi sementara menunjukkan bahwa Gatut diduga menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar melalui skema setoran dari 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Nilai setoran yang diminta dari masing-masing instansi bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar.

Tersangka juga diduga melakukan manipulasi anggaran dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana pada sejumlah OPD, kemudian meminta bagian hingga 50 persen sebelum dana tersebut dicairkan. Hingga penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, total uang yang berhasil dikumpulkan dilaporkan mencapai angka Rp 2,7 miliar.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.

Selain kasus pemerasan, penyidikan mencakup dugaan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD serta jasa kebersihan dan keamanan agar rekanan bupati memenangkan proyek tersebut. Atas tindakan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU KUHP baru.

Artikel terkait

Rekomendasi