KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Guna Cegah Politik Uang

KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Guna Cegah Politik Uang
Foto: Ilustrasi KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Guna Cegah Politik Uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kebijakan pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal dalam setiap tahapan pemilu sebagai upaya strategis menekan praktik politik uang. Langkah ini diajukan di Jakarta pada Sabtu (25/4/2026) berdasarkan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi sektor elektoral.

Dilansir dari Nasional, penggunaan instrumen tunai dinilai masih mendominasi proses pemilihan dan membuka celah lebar bagi tindakan jual beli suara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fenomena ini telah menjadi tantangan menahun bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK merumuskan usulan tersebut setelah melakukan studi mendalam pada tahun 2025 yang menghimpun masukan dari akademisi, pakar elektoral, penyelenggara pemilu, hingga perwakilan partai politik. Hasil tinjauan tersebut mencakup rekomendasi revisi regulasi pemilu, penguatan kaderisasi partai, serta percepatan pembahasan regulasi mengenai pembatasan transaksi tunai.

"Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Gagasan ini mendapat tanggapan dari internal partai politik, termasuk Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. Ia menyatakan komitmen untuk mendukung inisiatif yang memperkuat pemberantasan korupsi selama mekanismenya transparan.

"Saya rasa apa pun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung. Asal memang masih dalam koridor yang jelas dan tidak merugikan pihak-pihak lain," kata Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem.

Sahroni menitikberatkan pada aspek keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi politik agar kebijakan tersebut berjalan efektif.

"Juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih," pungkas Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem.

Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (26/4/2026). Ia memandang pembatasan uang fisik merupakan bagian dari modernisasi kampanye yang dapat memurnikan suara rakyat.

"PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Meski mendukung, Viva memberikan catatan bahwa politik uang merupakan masalah kompleks yang bersinggungan dengan struktur kekuasaan dan budaya sosial masyarakat.

"Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan," ujar Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Ia berpendapat bahwa aturan ini perlu diformulasikan secara terperinci dalam revisi undang-undang untuk memastikan efektivitasnya di lapangan.

"Jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum PAN.

Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo turut memberikan pandangan berbeda dengan menyebut bahwa pembatasan transaksi kartu atau e-wallet hanyalah salah satu instrumen pencegah, bukan kunci utama.

"Usulan pembatasan penggunaan uang tunai itu bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah politik uang, tapi bukan solusi utama," kata Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Ganjar mendorong adanya sanksi berat hingga diskualifikasi bagi pelaku serta perbaikan sistem kaderisasi di internal partai politik untuk melahirkan kandidat berintegritas.

"Politik uang dijadikan kejahatan pemilu yang serius, peradilan cepat, dengan sanksi diskualifikasi, pembatalan kemenangan, atau sanksi pidana atau dilarang ikut pemilu sekian periode," ujar Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengedukasi pemilih agar tidak terpengaruh oleh iming-iming materi.

"Selebihnya memang perlu edukasi kepada pemilih bahwa sogokan pemilu itu bukan rezeki, termasuk demokratisasi di internal partai, sehingga partai dituntut melakukan kaderisasi agar bisa menyiapkan kandidat berintegritas bisa melibatkan KPK, Kampus, masyarakat sipil," imbuh Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDI-P.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Lili Romli, menilai pembatasan uang tunai sangat krusial mengingat tingginya biaya politik yang kerap dibebankan kepada para kandidat.

"Dengan dibatasi pemakaian uang tunai tersebut diharapkan bisa mencegah atau mengurangi money politics," kata Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Ia menambahkan bahwa adaptasi teknologi dalam metode kampanye seharusnya tidak menjadi kendala bagi para peserta pemilu saat ini.

"Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat," ujar Lili Romli, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Terkait kemajuan legislasi, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan pada Oktober 2024 menyampaikan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal masih berpeluang masuk dalam daftar prioritas Prolegnas mendatang.

"Saya di dalam susunan Prolegnas belum lihat itu. Kan gini loh, kita memprogramkan sampai 28 November 2024 penyusunan Prolegnas ini," ujar Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Pembahasan mengenai penamaan dan detail aturan akan dikerjakan oleh panitia kerja setelah nomenklatur RUU tersebut disepakati.

"Kalau pembatasan uang kartal atau apa, itu kan nomenklatur-nomenklatur dalam susunan yang dimasukkan ke dalam Prolegnas. Itu kan nanti terbentuk Panja. Baru digodok semuanya, masuk tidak dalam satu tahun untuk 2025, atau dalam (jangka panjang) 2025-2029," ujar Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah mendorong agar regulasi pembatasan transaksi tunai ini segera diselesaikan demi transparansi keuangan nasional.

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan (RUU Perampasan Aset), kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal," kata Joko Widodo, Presiden ke-7 RI.

Namun, dalam sebuah rapat kerja pada Maret 2023, Bambang Wuryanto yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR sempat mengungkapkan adanya resistensi politik terhadap wacana ini.

"Pak Presiden, kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (disahkan), pasti DPR nangis semua," kata Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR.

Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa pembatasan transaksi tunai akan menyulitkan operasional politik bagi para anggota legislatif di daerah pemilihan.

"Kenapa? Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet, e-wallet-nya cuma 20 juta lagi. Enggak bisa, Pak, nanti mereka enggak jadi (anggota DPR) lagi," lanjut Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi