Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana sebesar Rp 16 miliar kepada anggota polisi aktif, Yayat Sudrajat, dalam perkara suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Selasa (14/4/2026). Penyelidikan ini merujuk pada fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
Dugaan penerimaan uang tersebut kini menjadi fokus pengembangan penyidikan oleh otoritas antikorupsi. Berdasarkan laporan dari Nasional, informasi mengenai aliran dana tersebut telah dikonfirmasi oleh pimpinan tim penyidik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang tersedia.
"Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya, bahwa ada fee kurang lebih 16 M yang diakui oleh Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP juga," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Taufik menyatakan bahwa seluruh keterangan yang muncul di persidangan akan menjadi rujukan resmi bagi tim penyidik. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam skandal suap tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," sambung Achmad Taufik Husein.
KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap poin fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Taufik menjamin tidak akan ada informasi krusial yang terlewatkan dalam proses pengembangan kasus suap ijon ini.
"Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir," ujar Achmad Taufik Husein.
Konstruksi perkara ini menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan sejak Desember 2025. Praktik suap diduga telah berlangsung selama satu tahun terakhir melalui pengaturan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik menemukan pola komunikasi intensif antara pihak swasta dengan kepala daerah untuk mengamankan proyek tertentu. Dalam konferensi pers pada Sabtu (21/12/2025), kronologi pemberian uang diungkapkan kepada publik secara rinci.
"Total ÔÇÿijonÔÇÖ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Selain dana suap dari Sarjan, Bupati Ade juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain selama periode tahun 2025 dengan nilai miliaran rupiah. Akumulasi penerimaan dana ilegal tersebut kini tengah diproses di bawah ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.