KPK Sebut Putusan MK Terkait Status Nonaktif Pimpinan Sudah Tepat

KPK Sebut Putusan MK Terkait Status Nonaktif Pimpinan Sudah Tepat
Foto: Ilustrasi KPK Sebut Putusan MK Terkait Status Nonaktif Pimpinan Sudah Tepat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status jabatan pimpinan lembaga antirasuah. Dilansir dari Nasional, MK menetapkan bahwa pimpinan KPK tidak perlu mengundurkan diri secara permanen dari profesi sebelumnya, melainkan cukup menyandang status nonaktif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah MK tersebut sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi institusi. Menurut pihak lembaga, ketetapan ini mampu mengeliminasi penafsiran ganda yang selama ini muncul terkait syarat jabatan pimpinan.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," kata Budi dalam siaran pers, Kamis (30/4/2026).

Budi menambahkan bahwa pilar utama komisi antirasuah terletak pada integritas dan kemandirian yang kuat. Hal ini didukung oleh pola kerja kolektif kolegial yang mengharuskan setiap keputusan strategis diambil secara mufakat oleh seluruh jajaran pimpinan.

Melalui sistem kerja tersebut, KPK meyakini subjektivitas dalam pengambilan kebijakan dapat diminimalisir. Penguatan akuntabilitas publik dan mekanisme saling kontrol antar pimpinan diharapkan tetap terjaga dengan baik pascaputusan ini.

ÔÇ£Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,ÔÇØ ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Putusan bernomor 70/PUU-XXIV/2026 ini secara spesifik meninjau Pasal 29 huruf i dan huruf j yang mengatur syarat pemberhentian profesi lama bagi pimpinan terpilih.

Dalam pembacaan amar putusannya, MK menyatakan frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" profesi lama harus dimaknai secara bersyarat. Hal ini berarti pimpinan KPK hanya wajib nonaktif selama masa jabatan berlangsung tanpa harus memutus hubungan kerja secara tetap.

ÔÇ£Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,ÔÇØ ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan pandangan bahwa posisi pimpinan KPK merupakan penugasan publik yang bersifat temporal. Mengingat jabatan ini diisi melalui proses seleksi kompetensi, memutus hubungan profesional secara total dianggap tidak proporsional.

ÔÇ£Jabatan pimpinan KPK, lebih tepat dipahami sebagai penugasan publik yang bersifat sementara,ÔÇØ kata Guntur.

ÔÇ£Tetap membuka kemungkinan kembali ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,ÔÇØ ujar dia.

Larangan Aktif Selama Masa Jabatan

Meski tidak wajib mundur permanen, MK memberikan garis tegas mengenai fokus kerja pimpinan selama mengemban tugas di KPK. Pimpinan dilarang keras terlibat aktif dalam kegiatan profesi asalnya guna menghindari konflik kepentingan yang mungkin terjadi.

ÔÇ£Harus fokus pada tugas pemberantasan korupsi. Tidak memiliki keterkaitan aktif dengan jabatan atau profesi asal," kata Guntur.

Mahkamah menggarisbawahi adanya perbedaan mendasar antara jabatan yang diperoleh melalui pemilihan langsung dengan jabatan hasil seleksi profesional. Hal ini menjadi dasar mengapa aturan pelepasan jabatan tidak bisa diseragamkan untuk semua jenis jabatan publik.

Meskipun tujuan awal aturan tersebut adalah mencegah rangkap jabatan, MK menilai istilah "nonaktif" jauh lebih memberikan kejelasan hukum. Dengan demikian, pimpinan dilarang menjalankan fungsi, kewenangan, maupun tugas dari instansi asal selama bekerja di komisi antirasuah.

Artikel terkait

Rekomendasi