KPAI Ungkap Empat Akar Masalah Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta

KPAI Ungkap Empat Akar Masalah Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi KPAI Ungkap Empat Akar Masalah Penganiayaan Anak di Daycare Yogyakarta.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti empat akar masalah utama di balik tragedi penganiayaan anak pada fasilitas penitipan Daycare Little Aresha di Yogyakarta. Dilansir dari Nasional, pihak kepolisian telah mengamankan belasan tersangka atas dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak di lokasi tersebut.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengutuk keras insiden kekerasan yang menimpa 53 anak di lembaga pengasuhan tersebut pada Senin (27/4/2026). Ia menilai temuan kondisi anak di lapangan menunjukkan kegagalan perlindungan anak yang bersifat sistemik dan struktural di Indonesia.

"Penemuan anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat, serta mulut tersumpal kain agar tidak menangis, adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang menampar wajah perlindungan anak di Indonesia," kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Peninjauan tim KPAI mengidentifikasi faktor pertama adalah kondisi orang tua yang kehilangan pilihan pengasuhan akibat desakan ekonomi dan tuntutan kerja yang tidak ramah keluarga. Jasra menegaskan bahwa banyak orang tua terpaksa menitipkan anak di tempat bermasalah karena tidak adanya solusi dari negara atas rantai kemiskinan.

"Pada titik inilah anak-anak secara sistemik 'kehilangan hak pengasuhan' yang layak dari orang tuanya, dan negara belum hadir memberikan solusi atas rantai kemiskinan dan tuntutan kerja yang tidak ramah keluarga ini," ujarnya Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Masalah kedua berkaitan dengan eksploitasi bisnis penitipan anak ilegal yang menawarkan tarif rendah di bawah Rp 2 juta per bulan demi memangkas biaya operasional. Jasra menyebut tindakan ini sering kali mengorbankan keselamatan anak melalui fasilitas yang tidak memadai dan rasio pengasuh yang tidak ideal.

"Fasilitas tidak layak (tanpa AC, ruang sempit, ruang sirkulasi udara yang tidak baik), ketiadaan CCTV, hingga rasio anak yang melampaui kapasitas adalah bentuk nyata bagaimana anak diperlakukan layaknya komoditas atau barang titipan, bukan manusia yang sedang bertumbuh," kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Pemicu ketiga adalah rendahnya standar rekrutmen serta beban kerja berlebih bagi pengasuh yang mayoritas merupakan lulusan setingkat SMA ke bawah tanpa pemahaman psikologi perkembangan. Kondisi kesejahteraan yang rendah memposisikan pekerjaan pengasuh sebagai pilihan terakhir yang rentan memicu stres dan kekerasan.

"Gaji dan kesejahteraan pengasuh jauh di bawah standar layak, memposisikan pekerjaan mulia ini seringkali sebagai "pilihan terakhir" dan diperlakukan layaknya pekerja kasar yang terpinggirkan," tutur Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Masalah terakhir menyasar pada lemahnya regulasi dan pengawasan pemerintah daerah terhadap lembaga daycare yang beroperasi tanpa izin resmi. KPAI menilai ketiadaan sistem rujukan membuat potensi kekerasan hingga perdagangan manusia sulit dideteksi sejak awal.

"I saya kira, untuk bayi dan balita, kita harus merespon dengan situasi kedaruratan, karena mereka tidak bisa menolong dirinya sendiri. Artinya harus ada dukungan pengasuhan semesta," ujarnya Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Polda DIY telah mengambil tindakan hukum tegas dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh.

"Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan," ujar Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.

Artikel terkait

Rekomendasi