Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penutupan permanen fasilitas penitipan anak Little Aresha di Kota Yogyakarta setelah terungkapnya kasus dugaan kekerasan fisik sistematis terhadap puluhan anak. Desakan ini muncul menyusul penetapan belasan tersangka oleh pihak kepolisian pada Minggu, 26 April 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pengelola fasilitas tersebut guna menjamin keselamatan anak-anak. Pihaknya menilai insiden ini memerlukan penanganan khusus sesuai payung hukum yang berlaku.
ÔÇ£Dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen,ÔÇØ kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Diyah menjelaskan bahwa anak-anak yang menjadi korban berhak mendapatkan jaminan perlindungan serta bantuan sosial dari negara. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi keluarga korban yang mulai mendapatkan intimidasi dari pihak tidak dikenal.
ÔÇ£Terhadap kasus ini KPAI berharap sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak yang mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum,ÔÇØ ujar Diyah Puspitarini.
Berdasarkan pemantauan KPAI, dugaan kekerasan di lokasi tersebut dilakukan secara terstruktur melalui instruksi tertentu dan pembatasan komunikasi dengan orang tua. Hal ini dianggap berbeda dari kasus kekerasan anak di daerah lain yang biasanya bersifat insidental.
ÔÇ£Dilakukan secara masif oleh pengasuh, sehingga seolah sudah ada instruksi. Maka perlu ditelusuri sampai ke pimpinan dan pemilik yayasan karena kejadian ini sudah lama, berulang, dan intens,ÔÇØ kata Diyah Puspitarini.
Selain proses hukum bagi pelaku, pemulihan mental bagi seluruh anak yang terdaftar di daycare tersebut menjadi prioritas utama. Penanganan psikologis tetap diwajibkan meski anak tersebut masih berusia di bawah satu tahun.
"Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan,ÔÇØ ucap Diyah Puspitarini.
Data kepolisian mencatat terdapat 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut, dengan 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan fisik. Polresta Yogyakarta telah menahan 13 orang tersangka yang terdiri dari pimpinan yayasan hingga pengasuh setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu, 25 April 2026 malam.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi bahwa penahanan para tersangka merupakan langkah nyata kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka tambahan.
ÔÇ£Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan," ujar Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.