Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pendataan ulang serta penertiban seluruh tempat penitipan anak atau daycare pada Senin (27/4/2026). Langkah ini menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran puluhan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menekankan pentingnya monitoring komprehensif terhadap legalitas dan standardisasi layanan penitipan anak di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak dan prinsip perlindungan di setiap lembaga pendidikan nonformal tersebut.
"Mendorong pemerintah pusat agar melakukan pendataan ulang daycare-daycare. Lagi-lagi isunya daycare-nya tidak terdaftar, tidak berizin. Mendorong pemerintah yang berkewajiban, pusat mendorong daerah agar mendata dan menertibkan," ujar Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
Aris menambahkan bahwa pengawasan rutin harus mencakup pengecekan sarana prasarana serta kesesuaian prosedur operasional dengan standar perlindungan anak. Ia menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan agar pengelola tempat penitipan tidak memberikan layanan secara sembarangan.
"Kami berharap dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara cepat dan tuntas, memberikan hukuman berat penyelenggara daycare," kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dilansir dari Kompas, praktik tidak manusiawi ditemukan dalam penggerebekan di Daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat di lokasi kejadian.
"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," ucap Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.
Data kepolisian menunjukkan dari 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sebanyak 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pengasuh dan pengurus yayasan.
"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut," tutur Kombes Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemerintah kota berencana melakukan penyisiran ke seluruh lokasi penitipan anak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
ÔÇ£Karena seperti yang kemarin terjadi, itu kan tidak ada izin. Belum ada, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK, itu tidak ada izin," kata Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta.