Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mencatat adanya tren peningkatan kasus perundungan di berbagai sekolah wilayah Kota Bekasi pada Kamis (23/4/2026). Budaya senioritas yang masih mengakar kuat di institusi pendidikan dinilai menjadi pemicu utama fenomena tersebut.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan bahwa penghapusan pola senioritas yang negatif menjadi prioritas penanganan saat ini sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Ia menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam hubungan antar-siswa.
"Memang ada peningkatan kasus perundungan. Beberapa fenomena yang kami tangani salah satunya senioritas. Nah senioritas ini harus kita hilangkan," ujar Novrian, Ketua KPAD Kota Bekasi.
Novrian menilai senioritas seharusnya tidak digunakan untuk menunjukkan kekuatan fisik atau dominasi. Ia mendorong agar nilai-nilai tersebut diganti dengan semangat saling membantu dan kepedulian antar-pelajar.
"Nah, budaya senioritas itu yang harus kita buang dan ubah konsepnya dengan yang positif," ujarnya.
Selain faktor senioritas, perundungan sering kali dipicu oleh tindakan yang dianggap kecil namun berdampak besar. Hal ini mencakup ejekan verbal, penghinaan nama orang tua, hingga aksi non-verbal yang bisa berujung pada kekerasan fisik.
"Makanya KPAD terus mensosialisasikan pencegahan perundungan di setiap sekolah satuan pendidikan maupun di RT/RW, kelurahan, dan kecamatan," kata dia.
Kurangnya pemahaman pelaku mengenai kategori tindakan perundungan menjadi kendala di lapangan. Novrian menekankan bahwa banyak anak tidak sadar bahwa perbuatan mereka telah melanggar batas karena minimnya penanaman nilai positif.
"Makanya paling penting hari ini kita terus melakukan pencegahan," ujarnya.
Dalam hal tanggung jawab, keluarga dianggap sebagai pilar utama dalam membentuk kepribadian anak sebelum masuk ke lingkungan sekolah. Dukungan moral dari orang tua sangat menentukan keberhasilan pembentukan karakter tersebut.
"Akan tetap mentah jika tidak di-support oleh keluarga di rumah. Karena pendidikan terbaik kan di rumah dulu. Sekolah hanya penguatan," kata dia.
Novrian juga menyarankan agar pihak sekolah lebih proaktif dalam memantau perilaku siswa agar tindakan kekerasan dapat dicegah sebelum terjadi. Deteksi dini menjadi kunci untuk menekan angka kasus secara efektif.
"Sebaiknya memang ada deteksi dini, sehingga kasus kekerasan atau bully bisa meminimalisir," ujarnya.
Koordinasi antarlembaga juga menjadi fokus KPAD untuk menangani kasus yang sulit diselesaikan secara internal oleh sekolah. Pihak sekolah didorong untuk berkolaborasi dengan instansi kesehatan, sosial, hingga kepolisian.
"Ketika sekolah mentok dalam penanganan, bisa koordinasi dengan KPAD, dinas sosial, puskesmas, hingga kepolisian," kata dia.
Satu kasus yang sedang ditangani melibatkan dua siswa SMA di Bekasi berinisial EQ dan ANF yang berujung pada saling lapor polisi. Pihak ANF melaporkan dugaan kekerasan, sementara keluarga EQ melaporkan balik terkait pelanggaran perlindungan anak pada 8 April 2026.
Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya diduga telah mengalami tekanan baik secara lisan maupun fisik sejak Juli 2025 sebelum insiden pemukulan terjadi.
"Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang," ujar Fauzi, Kuasa Hukum EQ.
Di sisi lain, orang tua ANF, Arfani, memberikan keterangan berbeda dan menyatakan bahwa anaknya adalah korban yang sebenarnya dalam pertikaian tersebut. Ia menyebut tekanan psikis terhadap anaknya masih berlanjut melalui platform digital.
"Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pembully-an yang sebenarnya," kata Arfani, Orang Tua ANF.
Menanggapi konflik hukum antar-siswa tersebut, KPAD Bekasi mengimbau penggunaan pendekatan mediasi yang lebih humanis dibandingkan proses pidana. Seluruh elemen sekolah diminta memiliki kesepakatan yang sama untuk menghentikan siklus kekerasan.
"Seluruh ekosistem di sekolah harus punya kesamaan dan kesepakatan dalam mencegah kekerasan," ujarnya.