KPA Laporkan Kriminalisasi Warga Adat Nangahale ke Komisi III DPR

KPA Laporkan Kriminalisasi Warga Adat Nangahale ke Komisi III DPR
Foto: Ilustrasi KPA Laporkan Kriminalisasi Warga Adat Nangahale ke Komisi III DPR.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap 19 masyarakat adat dan pendamping hukum dalam konflik agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah anggota legislatif, dilansir dari Nasional.

ÔÇ£Dan sepanjang 2024 ada 19 masyarakat adat termasuk advokat pendamping hukum yang dikriminalkan totalnya,ÔÇØ ujar Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.

Dewi memaparkan bahwa beberapa warga adat dan pembela hukum saat ini masih menyandang status hukum sebagai tersangka akibat sengketa lahan tersebut.

ÔÇ£Yang sekarang masih status tersangka itu ada tiga orang atas nama Antonius Toni, kemudian Leonardus Leo, Ignatius Nasi, dan satu orang ini Bang John Bala, ini adalah advokat termasuk Dewan Nasional KPA dan Dewan Damannas (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) AMAN. Ini juga mengalami kepidanaan,ÔÇØ ungkap Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.

Berdasarkan pemaparan KPA, konflik pertanahan di wilayah Nangahale memiliki akar sejarah yang panjang sejak era kolonial, tepatnya bermula dari pemindahan paksa masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut pada tahun 1912.

ÔÇ£Pada waktu 1926 diterbitkan Hak Erfpacht kepada Gereja Katolik pada waktu itu ya tahun 1926. Kemudian saat 1975 itu Hak Erfpacht berubah menjadi Hak Guna Usaha ke PT Diad. Kemudian juga akhirnya dia pindah tangan kepada PT Krisrama,ÔÇØ ungkap Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.

HGU yang dipegang oleh perusahaan dinilai bermasalah karena Ombudsman RI disebut telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan terkait maladministrasi pengurusan hak atas tanah itu.

ÔÇ£Dan anehnya sebenarnya sudah ada juga surat keputusan atau laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman bahwa memang terjadi malaadministrasi terkait penerbitan HGU dari PT Krisrama,ÔÇØ sambung Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.

Menurut keterangan KPA, masa berlaku izin HGU tersebut sebenarnya telah berakhir sejak akhir Desember 2013, dan lahan terkait kini telah menjadi area permukiman bagi warga adat setempat.

ÔÇ£Dan sempat terjadi penggusuran 120 rumah, penghancuran 120 rumah komunitas adat tahun 2015 ya, 2015 ada penggusuran 120 rumah dihancurkan termasuk melibatkan Polri dan TNI pada waktu itu,ÔÇØ jelas Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.

Atas keterlibatan aparat dalam sengketa tanah ini, KPA meminta parlemen untuk mengintervensi pendekatan penegakan hukum agar lebih mengedepankan hak asasi manusia.

ÔÇ£Kemudian Komisi III mendukung secara aktif proses penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural melalui pendekatan dialog yang constructive dan bersifat humanis serta mendorong penghentian praktik penggunaan aparat Kepolisian sebagai backing dari perusahaan,ÔÇØ kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPA mendesak jajaran Komisi III DPR RI untuk segera turun ke lapangan guna menginvestigasi langsung akar permasalahan konflik agraria di Nangahale beserta wilayah konflik lainnya.

Artikel terkait

Rekomendasi