Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun pada Senin (4/5/2026). Nilai kerugian ini muncul dalam kasus yang menjerat dua mantan petinggi Pertamina.
Penetapan angka kerugian tersebut merujuk pada audit investigasi yang dilakukan oleh lembaga negara terkait. Fakta persidangan mengungkap adanya keuntungan tidak sah yang mengalir ke pihak tertentu dalam proses pengadaan tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya," ucap hakim Hiashinta Fransiska Manalu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (4/5/2026), dikutip dari Antara.
Hakim Hiashinta memaparkan bahwa kerugian timbul akibat tindakan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dan pihak Corpus Christi Liquefaction (CCL). Perkara ini juga melibatkan mantan Direktur Gas Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Yenni Andayani.
Majelis hakim menilai para terdakwa mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance dalam menjalankan bisnis BUMN. Pelanggaran mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, hingga kemandirian perusahaan.
Hari Karyuliarto dinyatakan bersalah karena memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy tanpa menyusun pedoman sumber internasional. Ia juga mengusulkan penandatanganan surat kuasa kepada Karen Agustiawan tanpa persetujuan Direksi, Dewan Komisaris, maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, Yenni Andayani dinilai bersalah karena mengusulkan penandatanganan risalah rapat keputusan jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa kajian ekonomi dan risiko yang memadai. Penandatanganan tetap dilakukan meski belum ada pembeli yang terikat perjanjian resmi.
Yenni terbukti menandatangani SPA Train 1 pada 4 Desember 2013 menggunakan surat kuasa dari Karen meskipun belum seluruh direksi memberikan persetujuan formal dalam risalah rapat.
"Dengan demikian perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah administrasi belaka," ungkap hakim.
Atas pelanggaran Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Hari Karyuliarto. Yenni Andayani dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, di mana keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.