Praktik korupsi yang mengakar dinilai menjadi penghambat utama dalam pembenahan tata kelola persampahan di Indonesia, yang berdampak pada sulitnya mewujudkan ekonomi hijau dan keberlanjutan lingkungan. Masalah fundamental ini diungkapkan oleh Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano di Jakarta pada Senin (20/4/2026), sebagaimana dilansir dari Lestari.
Junerosano menjelaskan bahwa akar persoalan korupsi menyebabkan berbagai upaya penataan sistem pengelolaan sampah sering kali mengalami kegagalan sebelum tuntas. Salah satu preseden yang disoroti adalah dugaan kasus korupsi proyek sampah di Tangerang Selatan yang mencapai nilai Rp 75,9 miliar.
"Karena kita masih punya korupsi yang sangat mendarah daging, ini berat. Ditata sedikit, ambrol lagi," ujar Junerosano, Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano.
Krisis sampah ini menurutnya bukan sekadar hambatan teknis, melainkan representasi dari masalah etika dan moral bangsa yang berdampak luas pada kebijakan publik. Ketersediaan anggaran sering kali tidak berkorelasi dengan perbaikan sistem akibat tata kelola yang buruk.
"Masalah sampah ini efek gunung es. Ini soal fundamental, tentang etika dan moral yang akhirnya berpengaruh juga di urusan sampah," katanya Junerosano, Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano.
Peran partai politik juga dianggap krusial karena dinamika politik di tingkat eksekutif sering kali terhambat jika tidak ada kesadaran kolektif mengenai keberlanjutan lingkungan. Penyelarasan visi politik diperlukan agar roda perubahan dalam sistem pengelolaan sampah dapat bergerak konsisten.
"Kalau partai politik tidak aware soal sustainability, roda perubahan tidak akan jalan. Eksekutif bisa saja ingin bergerak, tapi terhambat dinamika politik," ujarnya Junerosano, Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano.
Kondisi tata kelola ini diperburuk dengan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pembuangan sampah. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga akhir 2025, tingkat pengelolaan sampah nasional baru menyentuh angka 25 persen atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75 persen sisanya belum terkelola dengan baik.
Keterlambatan penegakan aturan menyebabkan mayoritas sampah masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode open dumping yang melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Padahal, regulasi tersebut mewajibkan sistem terbuka itu ditutup paling lambat lima tahun sejak undang-undang disahkan.
"Per 2026, TPA seharusnya hanya untuk residu. Tapi karena penegakan hukumnya terlambat, kita menghadapi situasi 75 persen sampah tidak terkelola," kata Junerosano, Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano.
Kegagalan sistem ini meningkatkan risiko bencana seperti yang terjadi di Bali dan longsor di TPA Bantar Gebang yang menelan korban jiwa. Junerosano memperingatkan agar normalisasi terhadap praktik ilegal ini segera dihentikan demi kesehatan masyarakat.
"Kalau ini dibiarkan tanpa pengawasan dan sanksi, sistem pengelolaan sampah akan semakin kacau," ujarnya Junerosano, Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano.
Lemahnya pengawasan juga terpotret dari keberadaan tumpukan sampah ilegal seluas 5,8 hektare di Cilincing, Jakarta Utara. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa integrasi sistem pengelolaan sampah di Indonesia, bahkan di tingkat ibu kota, masih jauh dari harapan.
"Di ibu kota saja belum bisa dibereskan, apalagi di seluruh Indonesia," kata Junerosano, Founder & Chief Executive Officer Mohamad Bijaksana Junerosano.