Korlantas Polri Siapkan Terobosan SIM Digital Berbasis Barcode

Korlantas Polri Siapkan Terobosan SIM Digital Berbasis Barcode
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Siapkan Terobosan SIM Digital Berbasis Barcode.

Korlantas Polri mempersiapkan terobosan baru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dilengkapi dengan kode batang atau barcode dinamis serta terenkripsi di dalam smartphone masyarakat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen kendaraan.

Sistem baru ini nantinya akan terintegrasi secara langsung dalam aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, seperti dilansir dari Detik Oto. Keabsahan dokumen tidak lagi dinilai dari fisik kartu melainkan dari data riil yang ada di server terpusat.

Pengendara hanya perlu menunjukkan barcode di aplikasi kepada petugas saat terjadi pemeriksaan di jalan raya. Petugas di lapangan kemudian memindai kode tersebut menggunakan perangkat khusus guna memverifikasi identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga jenis SIM secara real-time.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo.

Penerapan sistem berbasis data terpusat ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kecurangan. Hal itu dikarenakan validasi data langsung bertumpu pada server kepolisian.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.

Meskipun memiliki banyak keunggulan, layanan ini masih berada dalam tahap awal perkembangan. Pihak kepolisian masih menunggu kesiapan infrastruktur pendukung serta regulasi yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.

Selain menawarkan aspek praktis agar dokumen tidak tertinggal, sistem digital ini juga akan terhubung dengan berbagai fitur lain. Layanan tersebut meliputi perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Artikel terkait

Rekomendasi