Korlantas Polri meresmikan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital untuk mempermudah pelayanan publik. Peluncuran inovasi berbasis teknologi ini dilaksanakan di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026), bersamaan dengan agenda Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri.
Langkah digitalisasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengembangkan pelayanan publik nasional yang terintegrasi, seperti dilansir dari Nasional. Layanan baru tersebut diharapkan mampu menyederhanakan administrasi berkendara di jalan raya.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa program ini adalah wujud nyata pemanfaatan teknologi untuk efisiensi. Keberadaan dokumen elektronik ini dirancang agar masyarakat mendapat kemudahan akses layanan operasional kepolisian.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," kata Wibowo, dalam keterangannya, Jumat.
Setelah peresmian ini, uji coba penerapan sistem baru akan segera dilangsungkan di beberapa wilayah di Indonesia. Skema pemeriksaan lalu lintas di jalan raya juga mengalami penyesuaian bagi masyarakat pengendara.
Ketika ada pemeriksaan, pengendara tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik ke petugas. Validasi keaslian dokumen akan diperiksa langsung oleh petugas lapangan melalui sistem data terpusat milik Korlantas Polri yang terhubung dengan ponsel pintar pengendara.
Dokumen kartu fisik kini dialihkan fungsinya sebagai simpanan pribadi di rumah. Transformasi digital ini diproyeksikan akan mengubah basis validasi dokumen kendaraan di masa depan.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ungkap Wibowo.
Integrasi sistem juga terus dikembangkan ke berbagai fitur ekosistem lalu lintas digital lainnya. Fitur tersebut meliputi perpanjangan masa berlaku daring, sistem pengingat otomatis, hingga keterhubungan langsung dengan penegakan hukum tilang elektronik (ETLE).
Kendati demikian, kesiapan regulasi serta infrastruktur penunjang di seluruh daerah tetap menjadi perhatian utama kepolisian. Masa transisi ini membutuhkan adaptasi baik dari sisi petugas maupun masyarakat umum.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ujar Wibowo.