Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital untuk Mudahkan Pengendara

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital untuk Mudahkan Pengendara
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital untuk Mudahkan Pengendara.

Korlantas Polri secara resmi memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital kepada masyarakat. Melalui sistem inovatif ini, para pengendara tidak perlu lagi selalu membawa kartu fisik karena dokumen berkendara tersebut kini dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Proses peluncuran inovasi baru ini diselenggarakan dalam rangkaian Rakernis Korlantas Polri yang bertempat di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5), seperti dikutip dari Media Indonesia. Sebagai langkah awal, program tersebut bakal diuji coba terlebih dahulu di sejumlah wilayah sebelum akhirnya diterapkan secara massal di seluruh Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo memaparkan bahwa langkah digitalisasi ini merupakan wujud nyata dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah digalakkan secara nasional.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Ketika sistem ini sudah diimplementasikan secara menyeluruh, para pengendara yang terkena pemeriksaan lalu lintas di jalan raya tidak lagi diwajibkan menunjukkan kartu SIM fisik. Petugas kepolisian bakal langsung melakukan verifikasi data melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital yang ada pada ponsel pintar milik pengendara.

Sementara itu, kartu fisik ke depannya hanya akan dialihfungsikan sebagai dokumen cadangan pribadi yang bisa disimpan di rumah masing-masing.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Brigjen Pol. Wibowo.

Penerapan SIM digital ini diklaim mampu mengakselerasi efektivitas pelayanan publik di sektor lalu lintas. Selain mempermudah proses pemeriksaan di lapangan, sistem mutakhir ini juga dirancang agar saling terintegrasi dengan beragam fasilitas layanan kepolisian lainnya.

Nantinya, platform digital ini bakal langsung terkoneksi dengan fitur perpanjangan SIM secara daring, sistem pengingat masa berlaku dokumen, hingga mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kendati demikian, Brigjen Pol. Wibowo mengingatkan bahwa pemberlakuan SIM digital secara penuh masih sangat bergantung pada kesiapan regulasi hukum serta pemenuhan infrastruktur pendukung di tiap-tiap daerah.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Brigjen Pol. Wibowo.

Artikel terkait

Rekomendasi