Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital Melalui Aplikasi Resmi

Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital Melalui Aplikasi Resmi
Foto: Ilustrasi Korlantas Polri Hadirkan SIM Digital Melalui Aplikasi Resmi.

Korlantas Polri meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis teknologi berupa SIM Digital yang dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui ponsel. Dokumen elektronik ini tersedia dalam aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store, seperti dikutip dari Otorider.

Eksistensi layanan baru ini mempermudah mobilitas masyarakat karena mereka tidak perlu lagi selalu membawa kartu identitas berkendara fisik ke mana-mana.

"Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan SIM tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store," tulis Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya.

Transformasi digital ini sengaja dikembangkan oleh kepolisian demi menciptakan pelayanan publik yang jauh lebih efisien, praktis, serta cepat.

Legalitas SIM Digital ini bersifat sah dan kuat karena memiliki kedudukan hukum yang setara dengan kartu fisik. Dasar hukum penerapannya mengacu langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keamanan data pengguna dalam aplikasi ini juga diproteksi secara modern menggunakan fitur barcode dinamis yang berganti secara otomatis setiap 10 detik. Sistem tersebut dirancang agar dokumen tidak dapat dipindahtangankan atau di-screenshot oleh pihak lain untuk mencegah pemalsuan.

Perlindungan data masyarakat dalam sistem ini juga dipastikan aman karena aplikasinya telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Fitur Pengingat dan Perpanjangan Secara Daring

Platform digital ini menawarkan berbagai macam fitur pendukung yang memudahkan pengelolaan dokumen kendaraan. Salah satunya adalah fitur notifikasi otomatis yang akan mengingatkan pemilik ketika masa berlaku SIM miliknya sudah hampir habis.

Masyarakat juga bisa melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM secara daring langsung dari aplikasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan untuk tahapan tertentu. Selain itu, seluruh sistem administrasi lalu lintas sudah terintegrasi dalam satu platform.

Integrasi dengan Layanan STNK dan BPKB

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan bagian dari inovasi pelayanan yang terintegrasi dalam sistem digital Korlantas Polri.

Inovasi terbaru ini sengaja diinisiasi untuk mengintegrasikan berbagai macam layanan administrasi lalu lintas ke dalam satu ekosistem digital yang sama.

"Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas," ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Tribratanews.

Adanya integrasi menyeluruh ini membuktikan bahwa digitalisasi layanan kepolisian tidak hanya berfokus pada dokumen mengemudi, melainkan juga mencakup pengurusan STNK dan BPKB.

Artikel terkait

Rekomendasi