Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Setelah Operasi

Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Setelah Operasi
Foto: Ilustrasi Korban Penyiraman Air Keras di Bekasi Meninggal Setelah Operasi.

Tri Wibowo (54), seorang anggota Serikat Pekerja yang menjadi korban penyiraman air keras oleh tetangganya, dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026) pukul 03.50 WIB. Korban mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama hampir satu bulan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Kematian korban disebabkan oleh luka bakar serius akibat paparan asam sulfat yang mengenai berbagai bagian tubuhnya. Dilansir dari Megapolitan, korban sempat menjalani tindakan medis berupa operasi pencangkokan kulit sebelum kondisinya memburuk.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, memberikan konfirmasi mengenai penyebab wafatnya salah satu anggotanya tersebut. Pihak organisasi buruh kini memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

"Korban wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.

Selain menyampaikan duka cita, organisasi buruh tersebut menuntut transparansi dari pihak berwenang dalam menangani perkara hukum yang melibatkan tiga tersangka. Andi Gani mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan semata.

"Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas motif sebenarnya tindakan penyiraman air keras terhadap korban," kata Andi Gani.

Pihaknya menegaskan akan mengawal jalannya persidangan demi memastikan keadilan bagi keluarga korban. Penegakan hukum yang tegas dianggap perlu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan sadis.

"Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ujarnya.

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (30/3/2026) dini hari saat korban sedang menuju tempat ibadah di kawasan Perumahan Bumi Sani, Kabupaten Bekasi. Serangan mendadak tersebut membuat korban mengalami luka bakar di wajah, dada, hingga perut.

Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuriyanti, menjelaskan situasi sesaat setelah kejadian penyerangan berlangsung. Korban sempat berusaha mencari bantuan secara mandiri setelah disiram cairan berbahaya tersebut.

"Namun, dalam perjalanan menuju mushala, korban disiram oleh orang tak dikenal," ujar Wuriyanti, Kapolsek Tambun Selatan.

Polisi mencatat adanya upaya pertolongan pertama yang dilakukan oleh warga sekitar dan keluarga di kediaman korban. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir efek zat kimia sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.

"Lalu korban kembali ke rumahnya dan diberi pertolongan oleh tetangga dan istrinya dengan disiram air mengalir," tambahnya.

Penyelidikan kepolisian berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (24) dengan peran yang telah terbagi secara sistematis. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa tindakan ini didasari dendam yang sudah tersimpan sejak tahun 2018.

"Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya dulu sebagai ojol," ujar Sumarni, Kapolres Metro Bekasi.

Sumarni memaparkan bahwa rencana penyerangan ini telah dipersiapkan sejak akhir tahun 2025 dengan pengadaan bahan kimia secara daring. Polisi mengkategorikan kasus ini sebagai tindak pidana yang direncanakan secara mendetail oleh para pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku, dapat kami klasifikasikan bahwa ini adalah kejahatan yang sempurna karena ada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan," ujarnya.

Setelah melancarkan aksinya, para pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sejumlah barang bukti ke sungai. Polisi mencatat bahwa tersangka eksekutor menerima imbalan jutaan rupiah untuk melakukan penyiraman.

"Mereka juga membuang barang bukti berupa botol dan gayung ke Sungai Kali Jambe," kata Sumarni.

Dana yang digunakan untuk membayar eksekutor disebut telah habis digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan harian mereka. Saat ini, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan pasal penganiayaan berat.

"Untuk uang hasil kejahatan, tersangka MS sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan uang dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga seperti pampers bayi, mainan, dan mi instan," ujar Sumarni.

Artikel terkait

Rekomendasi