Polisi Identifikasi 53 Korban Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Polisi Identifikasi 53 Korban Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Polisi Identifikasi 53 Korban Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengidentifikasi sedikitnya 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan di tempat penitipan anak Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, setelah melakukan rangkaian penyelidikan intensif sejak Jumat, 24 April 2026.

Data kepolisian menunjukkan bahwa dari total 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut, sekitar separuhnya diduga mengalami perlakuan kasar dengan rentang usia korban yang beragam mulai dari bayi berusia tiga bulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian memberikan rincian terkait perbedaan profil usia para korban yang dititipkan di lokasi tersebut, sebagaimana dilansir dari Kompas.

"Korban itu kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda ya. Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan, itu berbeda-beda," kata Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Pihak kepolisian memastikan bahwa angka korban tersebut didasarkan pada hasil pengamatan langsung dan bukti tindakan kekerasan yang ditemukan selama proses penyidikan di lapangan.

"Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang," tegas Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Langkah hukum ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas pada Jumat, 24 April 2026, di mana polisi menyaksikan langsung kondisi anak-anak yang diperlakukan secara tidak layak oleh pihak pengelola.

"Yang perlu saya jelaskan kepada rekan-rekan sekalian, benar pada tanggal 24 kemarin, kita melakukan penggerebekan di tempat penitipan anak," kata Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Kesimpulan mengenai perlakuan tidak manusiawi tersebut diambil penyidik demi menjaga kondisi mental para korban serta orang tua yang terdampak oleh insiden di pusat penitipan tersebut.

"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi, mungkin untuk menjaga kejiwaan terhadap anak, terhadap orang tua, tetapi memang secara kesimpulan tidak manusiawi," tutur Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Salah satu temuan yang paling menonjol dalam bangunan tersebut adalah kondisi fisik anak-anak yang dibatasi ruang geraknya menggunakan tali pada bagian anggota tubuh tertentu.

"Ada juga yang kaikinya diikat, tangganya diikat, dan sebagainya. Secara umum seperti itu yang hanya bisa kami sampaikan," katanya Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Penyidik juga menggandeng instansi terkait untuk memberikan dukungan pemulihan bagi anak-anak yang mungkin mengalami trauma psikis meskipun tidak menunjukkan luka luar secara kasat mata.

"Saya juga lihat di akunnya UPTD-PPA, mereka juga membuka konsul ya. Konsul apabila anak yang mungkin secara fisik dia tidak luka, namun secara kejiwaan dia ada keganggu, UPTD-PPA siap melakukan pendampingan di segi psikologi," jelas Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta.

Hingga saat ini, sebanyak 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pengurus yayasan telah diperiksa, dan polisi telah menetapkan sejumlah tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

Artikel terkait

Rekomendasi