Ulama Kategorikan Korban Bencana Alam sebagai Penerima Zakat

Ulama Kategorikan Korban Bencana Alam sebagai Penerima Zakat
Foto: Ilustrasi Ulama Kategorikan Korban Bencana Alam sebagai Penerima Zakat.

Ulama mengonfirmasi bahwa masyarakat yang terdampak bencana alam memenuhi syarat sebagai penerima zakat atau mustahik pada Selasa, 21 April 2026. Penyaluran ini bertujuan meringankan beban warga yang kehilangan harta benda dan sumber penghidupan akibat musibah mendadak.

Kategori korban bencana alam sebagai penerima zakat didasarkan pada kondisi mendesak yang mengubah status ekonomi seseorang secara drastis. Dilansir dari Kompas, mereka yang semula hidup berkecukupan dapat menjadi fakir sementara akibat kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan dalam waktu singkat.

Dalam tinjauan hukum Islam, para korban bencana dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60. Kelompok tersebut meliputi al-fuqara atau fakir, al-gharimin bagi mereka yang terlilit kesulitan, serta ibnu sabil jika kehilangan perbekalan saat perjalanan.

Penyaluran dana zakat pada fase tanggap darurat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang paling krusial. Selain aspek spiritual, langkah ini dipandang sebagai upaya mewujudkan kemaslahatan bersama atau fi sabilillah guna menghadirkan kebaikan bagi masyarakat luas di tengah situasi darurat.

Setelah masa tanggap darurat berakhir, pemanfaatan zakat dapat diarahkan pada program pemberdayaan untuk memulihkan ekonomi korban. Hal ini mencakup pemberian modal usaha serta perbaikan tempat tinggal sederhana agar masyarakat terdampak memiliki kesempatan untuk kembali mandiri dan menata hidup.

Pengelolaan zakat bagi korban bencana saat ini difasilitasi oleh berbagai lembaga zakat nasional, salah satunya Dompet Dhuafa yang telah beroperasi selama 30 tahun. Penyaluran yang tepat sasaran diharapkan mampu menjadi penghubung antara nilai keimanan dengan aksi kemanusiaan yang nyata.

Artikel terkait

Rekomendasi