Komnas Perempuan Soroti Aksi Guru Potong Paksa Rambut Siswi di Garut

Komnas Perempuan Soroti Aksi Guru Potong Paksa Rambut Siswi di Garut
Foto: Ilustrasi Komnas Perempuan Soroti Aksi Guru Potong Paksa Rambut Siswi di Garut.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengkritik aksi pemotongan paksa rambut siswi SMKN 2 Garut oleh guru Bimbingan Konseling pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Nasional, lembaga tersebut menilai tindakan disiplin tersebut merupakan bentuk kekerasan yang mengabaikan hak asasi manusia.

Dahlia Madanih menekankan bahwa institusi pendidikan harus mengutamakan dialog dalam setiap upaya pendisiplinan peserta didik. Menurutnya, kesadaran karakter siswa tidak seharusnya dibentuk melalui tekanan fisik maupun tindakan yang bersifat sewenang-wenang di lingkungan sekolah.

"Pihak sekolah penting membangun ruang dialog dengan orang tua, serta peserta didik untuk membangun kesadaran dalam membangun karakter pencapaian tujuan pendidikan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).

Penegasan ini muncul setelah viralnya video pemotongan rambut siswi yang mengenakan hijab maupun yang memiliki warna rambut selain hitam. Komnas Perempuan memandang tindakan tersebut berpotensi merendahkan martabat dan menimbulkan trauma mendalam bagi para siswi yang menjadi sasaran.

"Membangun karakter dan moralitas tinggi justru penting dibangun dari kesadaran bukan dari paksaan apalagi dengan cara-cara kekerasan," sambungnya.

Dahlia menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang menggunakan alasan moralitas sering kali memberikan beban penilaian yang tidak adil terhadap tubuh perempuan. Ia menegaskan bahwa aspek estetika seperti warna rambut tidak memiliki kaitan langsung dengan kualitas moral seseorang.

"Dan dapat menyebabkan dampak psikologis seperti trauma, takut dan hilangnya kepercayaan diri," tuturnya.

Pihak Komnas Perempuan mendorong agar budaya disiplin di sekolah tetap diletakkan dalam kerangka penghormatan terhadap hak individu. Penilaian moralitas tidak boleh dilakukan secara subjektif melalui paksaan fisik.

"Mewarnai rambut, bukanlah salah satu indikator seseorang dapat dikatakan memiliki nilai moral yang baik atau tidak baik," ucapnya.

Menanggapi polemik tersebut, guru Bimbingan Konseling (BK) SMKN 2 Garut, Ani Musaidah, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut awalnya diniatkan sebagai penegakan aturan kerapian bagi seluruh siswa.

ÔÇ£Saya ibu Ani Musaidah sebagai guru BK, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terkait beredarnya informasi mengenai pelaksanaan razia kerapian rambut di lingkungan sekolah,ÔÇØ ujar Ani.

Ani menyadari bahwa metode yang digunakannya telah memicu kegaduhan dan ketidaknyamanan bagi pihak keluarga siswa maupun masyarakat luas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan kedisiplinan menjadi lebih komunikatif di masa mendatang.

ÔÇ£Dengan kerendahan hati saya memohon maaf kepada seluruh pihak khususnya kepada siswi yang saya cintai orangtua dan masyarakat yang merasa kurang nyaman atas kejadian ini,ÔÇØ ungkapnya.

Kasus ini berakhir melalui jalur kekeluargaan setelah adanya mediasi antara pihak sekolah dan wali murid. Kuasa hukum para siswa, Asep Muhidin, mengonfirmasi bahwa belasan orang tua siswa telah sepakat untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum.

ÔÇ£Alhamdulillah semuanya sudah memilih musyawarah mufakat dengan berdamai dan memaafkan, tanpa melanjutkan ke ranah hukum,ÔÇØ ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi