Komnas HAM Sebut UU PPRT Perkuat Perlindungan Hak Asasi Pekerja

Komnas HAM Sebut UU PPRT Perkuat Perlindungan Hak Asasi Pekerja
Foto: Ilustrasi Komnas HAM Sebut UU PPRT Perkuat Perlindungan Hak Asasi Pekerja.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi instrumen penting bagi negara untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia terhadap jutaan pekerja domestik pada Rabu (22/4/2025).

Regulasi tersebut dipandang sebagai strategi besar dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan yang didominasi oleh perempuan. Keberadaan undang-undang ini mengakhiri penantian panjang selama dua dekade tanpa adanya kepastian hukum bagi para pekerja di sektor rumah tangga.

Dilansir dari Kompas, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan wujud nyata kepatuhan Indonesia terhadap komitmen internasional. Kebijakan ini menyasar sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga yang tersebar di berbagai wilayah tanah air.

"Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Anis menambahkan bahwa urgensi regulasi ini didasari oleh banyaknya kasus yang menimpa pekerja domestik, termasuk 47 aduan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2024. Aduan tersebut meliputi beragam bentuk kekerasan mulai dari fisik hingga eksploitasi dan praktik perbudakan modern.

"Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tegas Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

UU PPRT membawa pembaruan hukum melalui pengakuan resmi pekerja domestik sebagai subjek hukum yang berhak atas jaminan sosial dan upah layak. Aturan ini juga menetapkan usia minimal 18 tahun untuk bekerja guna mengeliminasi praktik pekerja anak.

Selain itu, regulasi ini mewajibkan adanya perjanjian kerja transparan serta mekanisme pengawasan yang terukur antara majikan dan pekerja. Komnas HAM kini menekankan pentingnya pengawasan ketat dan edukasi publik yang masif agar implementasi undang-undang ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi