Komnas HAM Dorong Penyelidikan Sipil Kasus Penyiraman Air Keras KontraS

Komnas HAM Dorong Penyelidikan Sipil Kasus Penyiraman Air Keras KontraS
Foto: Ilustrasi Komnas HAM Dorong Penyelidikan Sipil Kasus Penyiraman Air Keras KontraS.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan peluang pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, melalui pengadilan sipil tetap terbuka pada Jumat, 17 Juli 2026. Hal tersebut bergantung pada langkah kepolisian dalam mengidentifikasi keterlibatan warga sipil di luar empat prajurit TNI yang kini berstatus terdakwa.

Pemeriksaan mendalam yang dilakukan lembaga hak asasi tersebut mengindikasikan bahwa jumlah pelaku yang terlibat diduga melebihi empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini dilansir dari Megapolitan mengenai perkembangan kasus serangan zat kimia yang terjadi pada Maret 2026 lalu.

"Peluang itu akan muncul jika polri melanjutkan proses penyidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku lain yang berlatar sipil, yan terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap Andrie Yunus," ujar Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi.

Komnas HAM mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas identitas pelaku lainnya guna memastikan latar belakang mereka. Penelusuran ini dianggap krusial untuk memetakan peran masing-masing figur yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

"Hal ini penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer, atau ada keterlibatan warga sipil," lanjut Pramono Ubaid Tanthowi.

Pramono menyarankan agar pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) jika Polri menemui jalan buntu dalam mengungkap identitas pelaku tambahan. TGPF dinilai memiliki kapasitas untuk menembus hambatan psikologis maupun struktural dalam penanganan kasus ini.

"Sehingga menghindari potensi impunitas. Upaya hukum dimaksud diharapkan akan memberi efek jera bagi siapa pun yang terlibat, dan menghindari terjadinya tindakan serupa ke depannya," lanjut Pramono Ubaid Tanthowi.

Berdasarkan temuan lapangan dari pihak KontraS dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), terdapat indikasi keterlibatan hingga 16 orang dalam serangan tersebut. Angka ini selaras dengan identifikasi Komnas HAM yang menemukan belasan pelaku lain di luar personel militer yang sudah ditahan.

"Jadi tugas Polri tidak sulit. tinggal melanjutkan dan mendalami bukti-bukti yang ada, karena sudah ada petunjuk yang kuat dari hasil temuan KontraS maupun dari Komnas HAM," tutur Pramono Ubaid Tanthowi.

Sementara itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan persidangan perdana bagi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu, 29 April 2026. Berkas perkara empat prajurit tersebut, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 sejak pertengahan April.

"Sementara kami akan gelar di Rabu, sidang perdana. Rabu tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan," tutur Kepala Pengadilan Militer II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis malam, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus baru saja menyelesaikan sesi rekaman siniar di kantor YLBHI, Menteng. Serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya.

Andrie Yunus menderita luka bakar sebesar 20 persen pada bagian tubuh dan kerusakan pada mata kanan akibat paparan air keras tersebut. Penanganan kasus ini juga sempat memicu pengunduran diri Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melimpahkan seluruh proses penyidikan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keterlibatan oknum militer. Status hukum para tersangka kini dijerat dengan pasal penganiayaan berencana yang diatur dalam KUHP maupun undang-undang terbaru.

"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Artikel terkait

Rekomendasi