Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian RI untuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap aktor lain dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Jumat (17/4/2026). Lembaga ini menilai penetapan empat tersangka saat ini belum mencakup seluruh pihak yang terlibat.
Hambatan utama yang dihadapi otoritas pemantau saat ini berkaitan dengan akses pemeriksaan terhadap pihak tertentu. Dilansir dari Nasional, tim penyelidik masih berupaya memperoleh izin resmi untuk meminta keterangan dari para tersangka yang berasal dari unsur tertentu.
"Pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari TNI," kata anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Pramono U Tanthowi dan Saurlin P. Siagian.
Proses pendalaman fakta terus dilakukan secara komprehensif oleh Komnas HAM. Hal ini bertujuan untuk menjamin terciptanya proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik terkait serangan terhadap aktivis tersebut.
"Itu, juga termasuk keterangan para pihak, bukti elektronik, keterangan ahli, serta barang bukti lain untuk memperkuat hasil pemantauan kasus tersebut," kata Pramono dan Saurlin.
Penyidik internal lembaga tersebut meyakini bahwa konstruksi perkara ini melibatkan jaringan yang lebih luas. Penambahan jumlah tersangka dianggap perlu untuk menggambarkan fakta lapangan yang sebenarnya terjadi dalam insiden penyiraman tersebut.
"Kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan calon terdakwa," ujar Pramono dan Saurlin.
Dorongan kepada kepolisian dilakukan agar identitas seluruh pelaku dapat teridentifikasi secara jelas. Komnas HAM menekankan pentingnya menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak dari luar struktur militer dalam perkara ini.
"Kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini," kata Pramono dan Saurlin.
Jika kepolisian menemui jalan buntu dalam proses pengungkapan, Komnas HAM telah menyiapkan langkah alternatif. Usulan pembentukan tim khusus di tingkat pemerintah pusat menjadi opsi yang dipertimbangkan guna menembus hambatan birokrasi atau teknis.
"Jika Polri mengalami kendala, maka kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF," ujar Pramono dan Saurlin.
Penyelesaian kasus secara tuntas dianggap krusial untuk menjaga integritas hukum di Indonesia. Langkah ini juga menjadi upaya pencegahan agar aksi kekerasan serupa tidak kembali menyasar para pembela hak asasi manusia di masa depan.
"Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel penting agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku dan menghindari potensi impunitas," kata Pramono dan Saurlin.
Saat ini Komnas HAM tengah menyusun laporan akhir pemantauan yang akan memuat rekomendasi resmi bagi instansi terkait. Lembaga ini juga secara paralel melakukan asesmen terhadap dugaan ancaman yang dialami oleh 12 aktivis HAM lainnya.