Komisi Percepatan Reformasi Usulkan Revisi UU Polri kepada Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Usulkan Revisi UU Polri kepada Presiden
Foto: Ilustrasi Komisi Percepatan Reformasi Usulkan Revisi UU Polri kepada Presiden.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari laporan hasil kerja komisi untuk memperkuat sistem kepolisian di Indonesia.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa perubahan payung hukum tersebut direncanakan akan ditindaklanjuti dengan regulasi turunan berupa peraturan pemerintah atau perpres, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Selain revisi undang-undang, tim tersebut mendorong Presiden untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres). Aturan ini ditujukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran segera mengimplementasikan poin-poin rekomendasi reformasi.

"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol, peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dalam pertemuan di Istana tersebut, Jimly juga menyampaikan adanya dinamika perbedaan pendapat di internal komisi selama proses penyusunan rekomendasi. Namun, ia menegaskan kesepakatan akhir mengenai struktur kelembagaan Polri.

"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan kementerian keamanan. Kami Sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Sejalan dengan usulan komisi, DPR RI sebelumnya telah menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan posisi institusi Polri yang tetap berada di bawah kendali langsung Presiden sesuai dengan ketetapan MPR yang berlaku.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Legislatif juga memastikan agenda revisi UU Polri akan mencakup aturan mengenai penugasan personel aktif di luar struktur organisasi Polri. Hal ini merujuk pada ketentuan yang sudah ada dalam peraturan kepolisian terbaru.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Rencana penempatan personel Polri pada berbagai kementerian dan lembaga tersebut akan diformalkan melalui perubahan undang-undang agar selaras dengan konstitusi.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi