Komisi Reformasi Polri Tunggu Presiden Prabowo Bahas Rekomendasi

Komisi Reformasi Polri Tunggu Presiden Prabowo Bahas Rekomendasi
Foto: Ilustrasi Komisi Reformasi Polri Tunggu Presiden Prabowo Bahas Rekomendasi.

Komisi Percepatan Reformasi Polri sedang menunggu kesediaan waktu Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas naskah rekomendasi pembenahan kepolisian pada Selasa (21/4/2026) di Senayan, Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Nasional, draf kebijakan tersebut bertujuan menciptakan institusi Polri yang lebih efektif dan akuntabel pasca-demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa dokumen tersebut sebenarnya sudah diselesaikan oleh timnya sejak dua bulan yang lalu. Namun, jadwal pertemuan dengan kepala negara untuk menyerahkan laporan tersebut belum kunjung terealisasi hingga saat ini.

"Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) sudah dua bulan jadi, tapi presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan," kata Jimly, dalam pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jimly menjelaskan dinamika di internal komisi yang beranggotakan sepuluh orang, termasuk lima jenderal polisi bintang empat serta perwakilan dari masyarakat sipil. Keberadaan para jenderal senior tersebut diakui sempat membuat anggota dari kalangan sipil merasa sungkan dalam berpendapat.

"Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, jadi kita yang sipil sipil wah itu ngomong ragu-ragu," ujar dia.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, merinci bahwa naskah tersebut telah tuntas sejak 2 Februari 2026. Ia menyebutkan Jimly telah berupaya menjalin komunikasi dengan Presiden untuk memaparkan hasil kerja tim tersebut secara langsung.

"Pak Jimly bulan puasa ketemu sendiri dengan Pak Presiden. Pak, kami sudah ngirim surat untuk dipanggil. Kalau bapak sibuk ya nanti kami kirim naskahnya saja lah. Kata Presiden, enggak. Jangan dikirim, nanti bocor," kata Mahfud MD.

Mahfud menambahkan bahwa kerahasiaan naskah sangat dijaga oleh Presiden guna menghindari kebocoran informasi sebelum keputusan resmi diambil. Tim penasihat saat ini tetap dalam posisi siap sedia jika sewaktu-waktu dipanggil ke Istana.

"Nah, terus sampai sekarang ya sudah selesai, kita nunggu panggilan. Sudah 2 bulan lebih," sambung dia.

Salah satu poin krusial yang sudah bisa dipublikasikan adalah pembenahan sistem seleksi anggota kepolisian. Mahfud menegaskan bahwa transparansi rekrutmen menjadi prioritas utama guna menghilangkan praktik nepotisme.

"Yang sudah boleh diumumkan itu hanya satu. Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun," ujar dia.

Langkah ini diambil setelah munculnya kekhawatiran mengenai dominasi anak pejabat dalam kuota pendidikan perwira. Menurut Mahfud, aturan teknis mengenai larangan titipan ini akan segera diformalkan dalam regulasi internal kepolisian.

"Iya, pokoknya itu sudah pengumuman. Apakah itu bentuknya perpol atau apa nanti kita lihat saja," ucap dia.

Terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Hingga akhir Januari 2026, belum ada keputusan final mengenai struktur organisasi tersebut.

"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang," kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan penolakan pada rapat di DPR RI. Sigit berpendapat bahwa posisi Polri langsung di bawah kendali Presiden merupakan amanat reformasi yang harus dipertahankan.

"Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden," kata Sigit, dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Sigit menekankan bahwa fleksibilitas operasional sangat dibutuhkan mengingat kompleksitas geografi dan populasi Indonesia yang besar. Hal ini dianggap akan lebih maksimal jika jalur komando tetap berada pada pucuk pimpinan negara.

"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," ujar Sigit.

Artikel terkait

Rekomendasi