Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendesak agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap dilakukan oleh komisi terkait pada Sabtu (2/5/2026). Langkah tersebut diambil untuk memastikan pemahaman substansi ketenagakerjaan tetap berada di tangan ahli yang tepat di parlemen.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Komisi IX telah menyurati pimpinan DPR guna memastikan Badan Legislasi (Baleg) tidak mengambil alih proses legislasi tersebut. Irma menilai koordinasi di bawah Komisi IX sangat krusial agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif serta menyasar kebutuhan dunia kerja secara objektif tanpa keberpihakan sepihak.
Politikus Partai Nasdem tersebut menekankan pentingnya menciptakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak rentan digugat di kemudian hari. Fokus utama pembahasan adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan pelaku usaha di Indonesia.
"RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan," tegas Irma, Anggota Komisi IX DPR.
Komisi IX saat ini telah membentuk panitia kerja (panja) guna mengkaji pasal demi pasal secara mendalam. Irma menambahkan bahwa kesiapan komisi sudah matang untuk menyelesaikan aturan ini guna memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kerja nasional.
"Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkas Irma, Anggota Komisi IX DPR.
Legislator tersebut juga memberikan peringatan keras agar proses legislasi kali ini dilakukan dengan ketelitian tinggi agar tidak mengalami kendala hukum seperti aturan sebelumnya. Ia menyoroti perlunya belajar dari proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang sempat dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi.
"DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya," ujar Irma, Anggota Komisi IX DPR.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan agar regulasi ketenagakerjaan baru ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat. Pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja melalui jalur legislasi.
"Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara menyatakan telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran menteri untuk mengawal proses ini bersama pihak legislatif. Hal ini dilakukan demi menjamin bahwa setiap aturan yang lahir benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat luas.
"Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi adanya kesepakatan antara pemerintah dan parlemen untuk merampungkan aturan ini pada akhir tahun 2026. Menurutnya, pembentukan undang-undang baru ini merupakan respons langsung terhadap putusan hukum yang ada.
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," kata Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR.
Dasco menjelaskan bahwa proses penyusunan UU Ketenagakerjaan yang baru ini akan bersifat inklusif dengan melibatkan partisipasi aktif dari kelompok buruh. Skema pembentukan undang-undang secara menyeluruh dipilih untuk menggantikan pola revisi parsial demi hasil yang lebih maksimal.