Komisi IX DPR Dorong Pembahasan UU Ketenagakerjaan Sesuai Tupoksi

Komisi IX DPR Dorong Pembahasan UU Ketenagakerjaan Sesuai Tupoksi
Foto: Ilustrasi Komisi IX DPR Dorong Pembahasan UU Ketenagakerjaan Sesuai Tupoksi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengharapkan agar pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan dilakukan oleh Komisi IX dan bukan Badan Legislasi pada Minggu (3/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan proses legislasi berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi komisi yang membidangi isu tenaga kerja.

Kepastian mengenai alat kelengkapan dewan yang akan menangani aturan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR RI. Sebagaimana dilansir dari Nasional, belum ada kemajuan signifikan dalam penentuan pihak yang ditugasi membahas pembentukan regulasi tersebut.

"Kemarin sempat ada wacana bahwa RUU ini akan dibahas di Baleg. Tetapi kalau kami di Komisi IX tentunya berharap ini tetap dilakukan pembahasannya di Komisi IX," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Politikus PDI-P tersebut menilai penempatan pembahasan di Komisi IX sangat krusial karena berkaitan langsung dengan mitra kerja mereka. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap isu tenaga kerja menjadi modal utama dalam merumuskan kebijakan tersebut.

"Belum ada progres ya, karena untuk penentuannya aja belum pasti gitu," ujar Charles Honoris.

Ia menegaskan bahwa wawasan yang luas terkait isu ketenagakerjaan dimiliki oleh komisi tersebut. Hal ini sejalan dengan peran mereka yang secara rutin menangani persoalan di sektor ketenagakerjaan bersama kementerian terkait.

"Kan memang (Komisi IX) menangani ketenagakerjaan, isu-isu tenaga kerja, termasuk kami bermitra dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga ya pasti seharusnya kami lebih punya banyak wawasan dan pengetahuan lah terkait dengan isu-isu ini," kata Charles Honoris.

Dukungan serupa juga datang dari kelompok buruh yang mengkhawatirkan mekanisme pembahasan di Badan Legislasi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan penolakan terhadap wacana pembahasan di Baleg.

"Kami menolak tegas pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Baleg. Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Said Iqbal merinci adanya tiga kekhawatiran utama, termasuk potensi percepatan pembahasan demi kepentingan politik tanpa naskah akademik yang kuat. Ia juga menyoroti risiko adanya pengaruh dari kelompok pengusaha tertentu jika proses dilakukan di ruang Baleg yang dinilai lebih tertutup.

"Kami tentu berharap DPR RI tetap menjaga integritasnya. Kami percaya Baleg tidak akan mengkhianati hak-hak buruh, tetapi potensi itu harus diantisipasi sejak awal," ujar Said Iqbal.

Pihak buruh mendorong pembentukan Panitia Khusus atau Panitia Kerja di bawah kendali Komisi IX untuk menjamin transparansi. Mekanisme ini dianggap lebih partisipatif bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat.

"Lebih tepat jika dibahas melalui Panja atau Pansus di Komisi IX DPR RI, sehingga prosesnya transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," jelas Said Iqbal.

Artikel terkait

Rekomendasi