Komisi III DPR Dukung Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III DPR Dukung Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
Foto: Ilustrasi Komisi III DPR Dukung Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden.

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden pada Rabu (6/5/2026). Keputusan ini sekaligus menolak wacana pembentukan kementerian baru untuk menaungi lembaga kepolisian tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah kepala negara merupakan langkah yang tepat. Penegasan ini dilansir dari Nasional sebagai respons atas hasil kajian tim reformasi yang telah diserahkan kepada pemerintah.

ÔÇ£Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil,ÔÇØ ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menambahkan bahwa posisi tersebut merupakan konsekuensi konstitusional Polri sebagai alat negara. Ia menjelaskan kedaulatan rakyat yang direpresentasikan melalui DPR menjadi dasar penting dalam mekanisme validasi jabatan Kapolri.

ÔÇ£Sudah harus begitu ya, sudah benar. Memang dari awal bahwa DPR itu adalah simbolisasi kedaulatan rakyat, sebagaimana dalam konstitusi kita Pasal 2 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat itu ada di DPR, sehingga pengangkatan Kapolri harus mendapat validasi lewat DPR,ÔÇØ ujar Rudianto, Anggota Komisi III DPR RI.

Politikus Partai Nasdem tersebut menilai keterlibatan legislatif dan eksekutif dalam pemilihan pimpinan Polri menciptakan keseimbangan kekuasaan. Menurutnya, proses pengusulan oleh Presiden dan persetujuan DPR adalah prosedur yang baku.

ÔÇ£Alat negara ketika memilih kepalanya harus mendapatkan dua validasi dari cabang kekuasaan, yaitu eksekutif diusulkan oleh presiden, tapi disetujui oleh legislatif dalam hal ini DPR RI melalui Komisi III,ÔÇØ katanya Rudianto, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto juga memberikan peringatan terhadap wacana pemindahan Polri ke bawah kementerian tertentu. Ia menganggap gagasan tersebut berpotensi menurunkan marwah institusi kepolisian yang diatur dalam undang-undang dasar.

ÔÇ£Karena di konstitusi, Polri didudukkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melayani, melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegak hukum. Sehingga memang harus di bawah langsung kendali kepala negara,ÔÇØ ucap Rudianto, Anggota Komisi III DPR RI.

Narasi mengenai subordinasi Polri di bawah kementerian dinilai tidak sejalan dengan fungsi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat yang melekat pada lembaga tersebut.

ÔÇ£Upaya menempatkan Polri di bawah kementerian itu adalah upaya untuk mendegradasi dan menderogasi Polri, dan menurut saya itu tidak sesuai dengan konstitusi,ÔÇØ pungkas Rudianto, Anggota Komisi III DPR RI.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya telah menyampaikan hasil pertemuan komisi reformasi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026) sore. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan struktur organisasi terkait posisi Polri.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril menjelaskan bahwa tidak ada usulan untuk mendirikan instansi setingkat kementerian yang secara khusus membawahi urusan kepolisian atau keamanan nasional. Struktur yang ada saat ini dianggap masih relevan untuk dipertahankan.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Presiden Prabowo juga telah menentukan sikap mengenai mekanisme pemilihan Kapolri ke depan. Keputusan ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan Polri.

"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Meskipun terdapat opsi pengangkatan langsung oleh kepala negara, Presiden Prabowo memilih untuk tetap mempertahankan prosedur pelibatan legislatif.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," imbuh Yusril, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi