Komisi III DPR Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh dan Reforma Agraria

Komisi III DPR Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh dan Reforma Agraria
Foto: Ilustrasi Komisi III DPR Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh dan Reforma Agraria.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kesiapan pihaknya untuk menjadi penjamin bagi aktivis buruh dan pejuang reforma agraria yang menghadapi proses hukum saat memperjuangkan hak mereka pada Jumat (1/5/2026). Komitmen ini disampaikan saat menerima audiensi massa aksi May Day 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan dukungan konkret berupa jaminan penangguhan penahanan bagi para aktivis yang dinilai sedang melakukan perjuangan hak, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Kami akan menjaminkan diri menjadi penjamin bagi teman-teman yang ditahan. Kalau yang masih di kepolisian, kita minta bebaskan langsung, tapi kalau yang sudah di pengadilan kami tidak bisa intervensi, namun kami siap menjaminkan," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Habiburokhman memberikan pembelaan bahwa mayoritas tindakan yang dilakukan oleh elemen buruh maupun petani tidak didasari oleh niat jahat atau mens rea untuk melanggar hukum. Penilaian ini didasarkan pada pola umum pergerakan aktivis yang murni merupakan bentuk pembelaan hak.

"Pola umumnya enggak mungkin teman-teman ini ada keinginan melakukan pelanggaran hukum, karena yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan," kata Habiburokhman.

Ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru juga menjadi sorotan karena mensyaratkan adanya unsur kesengajaan yang jelas sebelum penegakan hukum dilakukan. Meskipun aturan telah berubah, Habiburokhman mengakui implementasi di lapangan masih terkendala pemahaman aparat yang belum merata.

"Masalahnya memang kita perlu kemarin itu kan masih ada penegak hukum ya yang belum memahami KUHP dan KUHAP baru. Seperti kayak kejadian waktu (konflik agraria) di Aceh itu kan, kita ingatkan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru seharusnya enggak perlu dilakukan penangkapan dan penahanan," tutur Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa kasus-kasus di daerah seringkali menunjukkan ketiadaan mens rea karena masyarakat hanya berupaya mempertahankan apa yang menjadi hak mereka secara sah.

"Bahkan sebetulnya itu enggak ada mens rea-nya sama sekali karena itu orang mempertahankan haknya membela haknya," sambung Habiburokhman.

Komisi III DPR RI berencana melakukan inventarisasi terhadap kasus-kasus serupa di berbagai wilayah Indonesia, termasuk laporan dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap prinsip hukum terbaru, DPR tidak menutup kemungkinan untuk memanggil jajaran pimpinan kepolisian daerah.

"Kalau memang tidak melaksanakan yang kita sampaikan, kita panggil satu-satu Kapoldanya dalam RDPU," kata Habiburokhman.

Sebagai langkah penguatan, DPR juga mempertimbangkan pemberian pernyataan resmi sebagai lembaga pembentuk undang-undang guna mendukung aktivis yang tengah menjalani persidangan di meja hijau.

"Kalau ada warga negara bisa mengajukan amicus curiae, ini pembuat undang-undang lebih kuat lagi, kita bisa memberi pernyataan sikap untuk membela teman-teman yang menghadapi proses peradilan," pungkas Habiburokhman.

Artikel terkait

Rekomendasi