Komisi III DPR Bahas RUU Advokat Perkuat Profesi Wakil Rakyat

Komisi III DPR Bahas RUU Advokat Perkuat Profesi Wakil Rakyat
Foto: Ilustrasi Komisi III DPR Bahas RUU Advokat Perkuat Profesi Wakil Rakyat.

Komisi III DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (20/4/2026) guna membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sebagai langkah pembaruan regulasi profesi hukum. Pertemuan yang digelar di Jakarta ini ditujukan untuk menghimpun aspirasi dari berbagai organisasi advokat mengenai penguatan profesi dalam kerangka KUHP baru.

Langkah legislasi ini dilatarbelakangi oleh usia Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah menginjak 23 tahun. Melalui forum tersebut, parlemen berupaya menyesuaikan aturan hukum yang dianggap sudah tidak relevan dengan kebutuhan penegakan hukum saat ini, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Hari ini kita membahas tentang rencana kita membentuk Undang-Undang Advokat yang baru. Karena menurut kami sudah saatnya ini Pak, saya pengennya ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, saat membuka rapat tersebut.

Politisi tersebut menekankan pentingnya pembaharuan hukum ini agar para advokat dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai representasi masyarakat. Sejumlah organisasi besar seperti PERADI, Peradi RBA, Peradi SAI, KAI, hingga YLBHI turut dihadirkan untuk memberikan perspektif praktis terkait hambatan di lapangan.

"Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menilai peran advokat sejajar dengan anggota dewan karena sama-sama mengemban amanah sebagai wakil rakyat dalam mencari keadilan. Namun, ia mencermati bahwa perhatian negara terhadap perlindungan dan dukungan bagi profesi ini masih belum menyentuh level maksimal.

"Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono," ujar Habiburokhman.

Ketua Komisi III ini juga menyoroti aspek dedikasi yang tinggi dari para pengacara dalam memberikan bantuan hukum tanpa bayaran. Menurutnya, kontribusi tersebut membuktikan sisi pengabdian yang melekat kuat pada profesi advokat di Indonesia.

"Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang bener-bener pengabdian paling tulus itu ada pada advokat," sambung Habiburokhman.

Artikel terkait

Rekomendasi