Komisi II DPR Tunda Rapat Internal Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR Tunda Rapat Internal Revisi UU Pemilu
Foto: Ilustrasi Komisi II DPR Tunda Rapat Internal Revisi UU Pemilu.

Komisi II DPR RI membatalkan agenda rapat internal terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026). Pembatalan ini disebabkan belum tersedianya draf resmi dan naskah akademik yang diperlukan sebagai dasar pembahasan dalam forum rapat tersebut.

Ketiadaan dokumen formal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin yang menyatakan bahwa materi yang ada saat ini masih berupa pengayaan awal. Dilansir dari Nasional, proses tersebut belum mencapai tahap dokumen resmi yang dapat dipaparkan secara mendalam.

ÔÇ£Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,ÔÇØ kata Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Zulfikar menjelaskan bahwa pihak komisi masih memerlukan waktu untuk mengkaji berbagai potensi perubahan, termasuk menyelaraskan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, penyerapan aspirasi dari pemangku kepentingan masih terus berjalan dalam tahap awal ini.

ÔÇ£Kita masih melakukan pengayaan dulu, kira-kira kalau kita mau melakukan perubahan terhadap undang-undang pemilu itu materi muatan apa saja yang perlu kita ubah,ÔÇØ ujar Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Pihaknya menekankan bahwa harmonisasi materi muatan RUU harus mempertimbangkan faktor eksternal seperti dinamika politik dan posisi pemerintah. Zulfikar menegaskan bahwa saat ini ruang diskusi masih dibuka luas bagi berbagai pihak sebelum masuk ke tahap teknis legislasi.

ÔÇ£Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,ÔÇØ ujar Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Badan Keahlian DPR (BKD) saat ini sedang menyusun bahan-bahan tersebut agar mendekati format naskah akademik yang baku. Rapat internal Komisi II baru akan digelar kembali setelah draf tersebut dinyatakan siap untuk dipaparkan secara formal.

ÔÇ£Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,ÔÇØ ujar Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Meski mengalami kendala administratif, Komisi II menargetkan penyusunan inisiatif ini dapat tuntas pada tahun 2026. Target tersebut ditetapkan agar pembahasan tidak berbenturan dengan dimulainya tahapan awal pemilu mendatang.

ÔÇ£Yang jelas ada keinginan penyusunan itu harus segera selesai menjadi RUU inisiatif dan pembahasan juga bisa segera dilakukan,ÔÇØ kata Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Urgensi penyelesaian regulasi ini berkaitan dengan jadwal rekrutmen penyelenggara pemilu untuk periode 2029 yang diagendakan pada akhir tahun ini. Hal tersebut menjadi dorongan bagi para legislator untuk mempercepat proses administratif di internal dewan.

ÔÇ£Karena akhir tahun ini kita sudah memasuki tahapan pemilu untuk 2029 yaitu rekrutmen penyelenggara pemilu,ÔÇØ ujar Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Politikus Partai Golkar tersebut juga merujuk pada kendala yang terjadi pada periode 2019 sebagai bahan evaluasi. Ia berharap proses legislasi kali ini tidak terhenti di tengah jalan akibat faktor-faktor eksternal di luar lingkungan DPR.

ÔÇ£Kita punya pengalaman 2019, sudah hampir menjadi rancangan undang-undang, tapi ada faktor di luar kita yang perlu kita perhatikan agar ke depan itu bisa smooth,ÔÇØ kata Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, ketidakjelasan alasan penundaan rapat juga sempat dipertanyakan oleh anggota komisi lainnya pada pertengahan pekan ini. Rapat yang seharusnya mendengarkan paparan BKD pada Selasa (14/4/2026) mendadak urung dilaksanakan tanpa pemberitahuan detail.

ÔÇ£Kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD. Nah, tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu,ÔÇØ kata Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.

Doli mengungkapkan bahwa pihak komisi sebenarnya terus mendesak pimpinan agar agenda pembahasan substansi segera dilakukan. Namun, pembatalan yang terjadi secara tiba-tiba membuat langkah awal pembahasan materi menjadi terhambat.

ÔÇ£Siang itu ada internal rapat dengan BKD tapi tiba-tiba dibatalkan, ditunda, yang sampai sekarang kita belum tahu kenapa gitu,ÔÇØ kata Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.

Kekecewaan sempat muncul karena rapat tersebut dianggap krusial untuk memulai pendalaman materi revisi undang-undang. Desakan agar pimpinan segera menetapkan agenda resmi terus disuarakan oleh para anggota dalam rapat-rapat sebelumnya.

ÔÇ£Kami di Komisi II terus mendorong, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan,ÔÇØ ujar Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI.

Di sisi lain, pimpinan pusat DPR RI menyatakan bahwa proses koordinasi antarpartai politik masih terus dilakukan di tingkat atas. Hal ini menunjukkan bahwa RUU Pemilu masih memerlukan konsensus politik sebelum dibahas lebih lanjut di tingkat komisi.

ÔÇ£Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,ÔÇØ kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi