Komisi II DPR Soroti Wacana Denda Kehilangan e-KTP

Komisi II DPR Soroti Wacana Denda Kehilangan e-KTP
Foto: Ilustrasi Komisi II DPR Soroti Wacana Denda Kehilangan e-KTP.

Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti usulan pengenaan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026). Kritik ini muncul merespons rencana pemerintah untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Ali Ahmad menilai kebijakan tersebut memerlukan pengkajian mendalam agar tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok rentan, saat mengakses hak dasar mereka. Hal tersebut ia sampaikan guna menanggapi wacana yang sebelumnya dilemparkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, dilansir dari Nasional.

"KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial," ujar Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR.

Legislator tersebut berpendapat bahwa kehilangan dokumen tidak selalu disebabkan oleh faktor kelalaian individu. Ia memaparkan bahwa situasi seperti bencana alam, aksi kriminalitas pencurian, hingga kecelakaan sering menjadi penyebab hilangnya kartu identitas fisik milik warga.

"Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat," tegas Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR.

Sebagai solusi alternatif, Ali mendorong pemerintah untuk fokus pada akselerasi program Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dipandang lebih efektif untuk mengurangi beban anggaran negara terkait pengadaan blanko fisik e-KTP dibandingkan menerapkan sanksi finansial.

"Jika identitas digital sudah merata dan bisa diterima di seluruh sektor perbankan maupun layanan publik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik. Ini akan jauh lebih efisien bagi negara dan memudahkan warga," ujar Ali Ahmad, Anggota Komisi II DPR.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan sanksi denda tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026). Bima menyatakan bahwa banyak masyarakat yang kurang bertanggung jawab dalam merawat dokumen kependudukan karena proses pembuatan ulang saat ini tidak dipungut biaya.

ÔÇ£Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,ÔÇØ ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Selain masalah denda, Wamendagri juga menjelaskan poin-poin revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Rencana tersebut mencakup penguatan NIK sebagai identitas tunggal, legalitas Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan terminologi disabilitas dalam dokumen negara.

ÔÇ£Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,ÔÇØ ucap Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi