Komisi II DPR RI menyelesaikan dokumen kajian komprehensif terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setebal 300 halaman, dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Penyusunan naskah tersebut mengintegrasikan 21 putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi dari berbagai partai politik, serta masukan yang dihimpun dari kalangan akademisi maupun pakar kepemiluan.
Formulasi materi perubahan regulasi ini memuat empat lajur pembahasan utama yang meliputi aturan yang berlaku saat ini, tindak lanjut hukum pascaputusun Mahkamah Konstitusi, hingga usulan para ahli.
"Kami di DPR sudah 300 halaman, isinya itu empat. Norma existing, hasil masukan yang seluruh perspektif," ujar Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR.
Penyusunan naskah ini juga merespons tiga putusan penting Mahkamah Konstitusi yang mengubah lanskap kontestasi politik, termasuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan penataan ulang ambang batas parlemen.
"Itu kompilasi para pakar, nomor tiga. Nomor dua sebenarnya implikasi putusan MK, jadi ada empat lajur, norma sekarang, normanya hasil turunan MK, beberapa usulan dari para pakar, sama partai politik. Apa poin-poinnya itu sudah 300 halaman," sambung Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR.
Langkah serap aspirasi publik melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum terus digulirkan secara terjadwal setiap hari Selasa sejak awal tahun guna memastikan keterlibatan masyarakat sipil.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR.
Tahapan berikutnya menyasar pada agenda pembahasan formal di tingkat panitia kerja legislatif yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun ini sebelum melangkah ke proses finalisasi.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR.
Di sisi lain, proses penyiapan draf regulasi legislasi ini juga melibatkan unit internal parlemen guna merancang sinkronisasi isu-isu krusial dan simulasi kebijakan yang akan diperdebatkan.
"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Parlemen menolak keras wacana pemindahan inisiatif penyusunan draf undang-undang ini kepada pihak eksekutif karena dinilai berpotensi menghambat tahapan legislasi yang sudah berjalan.
"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," ujar Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Percepatan pembahasan regulasi ini dinilai mendesak untuk segera rampung bersama pemerintah demi menghindari benturan kepentingan sekaligus memberikan waktu persiapan yang ideal menuju Pemilu 2029.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,ÔÇØ pungkas Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.