Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mendaftarkan permohonan banding pada Senin, 4 Mei 2026, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Langkah hukum ini diambil setelah pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara terkait dugaan penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal 1998.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT melalui sistem e-Court. Dilansir dari Nasional, koalisi menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum saat memutus perkara yang melibatkan pejabat publik tersebut.
ÔÇ£Kami mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sebagaimana diatur dalam 51 ayat (1) dan Pasal 123 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 (UU Peratun) serta sesuai prosedur yang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik,ÔÇØ tulis keterangan resmi koalisi pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pihak koalisi yang mewakili sejumlah tokoh seperti Marzuki Darusman dan Fatia Nadia menganggap putusan tersebut merupakan bentuk kemunduran fungsi yudisial. Mereka menekankan pentingnya pengawasan terhadap tindakan pejabat yang berdampak pada kebenaran sejarah.
ÔÇ£Dengan tidak memeriksa pokok perkara, pengadilan dinilai telah menghindari penilaian substantif atas tindakan pejabat publik yang berdampak luas terhadap hak korban dan kepentingan publik, khususnya terkait kebenaran sejarah dan pengakuan atas pelanggaran berat HAM,ÔÇØ tegas koalisi masyarakat sipil dalam keterangannya.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 April 2026, PTUN Jakarta mengeluarkan amar putusan yang menyatakan sengketa ini berada di luar kewenangan mereka secara absolut. Hakim menilai objek gugatan berupa siaran pers kementerian tidak memenuhi kriteria keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret dan individual.
ÔÇ£Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,ÔÇØ bunyi salinan putusan PTUN Jakarta.
Gugatan ini bermula dari siaran berita Kementerian Kebudayaan tertanggal 16 Mei 2025 yang diunggah ke media sosial sebulan kemudian. Dalam unggahan tersebut, terdapat pernyataan yang mempertanyakan validitas data laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengenai peristiwa Mei 1998.
(Dalam postingan) yang menyatakan: ...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiriPenting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik, kutip salinan putusan tersebut mengenai materi sengketa.
Majelis hakim berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon adalah bagian dari fungsi kebijakan pelestarian sejarah sesuai mandat kementerian. Berdasarkan analisis hukum hakim, aktivitas administrasi pemerintahan tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban hukum langsung bagi individu tertentu.
ÔÇ£Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,ÔÇØ jelas pertimbangan hukum hakim PTUN Jakarta.
Pengadilan akhirnya menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Fadli Zon sebagai tergugat. Dengan diterimanya eksepsi kompetensi absolut tersebut, majelis hakim menetapkan status perkara tidak dapat diterima.
ÔÇ£Status putusan, tidak dapat diterima,ÔÇØ tulis kutipan akhir amar putusan tersebut.