Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka kasus longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, pada Senin (20/4/2026). Penetapan ini menyusul dugaan pelanggaran standar pengelolaan sampah yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan luka berat.
Dilansir dari Lestari, langkah hukum ini diambil setelah proses penyidikan mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap kriteria prosedur pengelolaan lingkungan. Peristiwa longsor yang menjadi dasar penyidikan tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026) di area zona landfill 4 TPST Bantargebang.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah nasional. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab pengelola agar tidak merusak kesehatan masyarakat.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH.
Hanif menambahkan bahwa pemerintah telah menempuh berbagai tahapan sebelum masuk ke ranah pidana. Namun, pengelola dinilai tidak memanfaatkan ruang perbaikan yang telah diberikan sebelumnya.
"Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,ÔÇØ ucap Hanif Faisol Nurofiq, Menteri LH.
Catatan KLH menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang sebenarnya telah dijatuhi sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan berkala pada April dan Mei 2025 membuktikan kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi oleh pihak pengelola.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup juga telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta uji laboratorium secara ilmiah. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menegaskan profesionalitas dalam penanganan perkara ini.
"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,ÔÇØ jelas Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH.
Selain sanksi administratif, KLH sebelumnya mewajibkan adanya audit lingkungan yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan tata kelola yang berarti. Langkah hukum pidana ini diharapkan menjadi momentum percepatan transformasi sistem pemrosesan akhir sampah yang sesuai dengan standar perlindungan lingkungan hidup.