KKP Alih Fungsikan Empat Kapal Pencuri Ikan Jadi Aset Produktif

KKP Alih Fungsikan Empat Kapal Pencuri Ikan Jadi Aset Produktif
Foto: Ilustrasi KKP Alih Fungsikan Empat Kapal Pencuri Ikan Jadi Aset Produktif.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerima empat kapal perikanan ilegal untuk dijadikan aset produktif bagi negara dan nelayan pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini menandai berakhirnya kebijakan penenggelaman kapal yang kini digantikan dengan program Tangkap-Manfaat.

Proses serah terima ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan RI kepada KKP, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Seluruh kapal tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah untuk dirampas oleh negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa kolaborasi dengan institusi penegak hukum memungkinkan pemanfaatan aset hasil kejahatan demi kepentingan masyarakat luas.

"KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan," ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP.

Rincian pemanfaatan mencakup tiga unit kapal untuk pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan setempat. Sementara itu, satu unit kapal berukuran besar yakni MV Run Zeng 03 akan direkondisi guna memperkuat armada pengawasan laut.

"KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan," ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP KKP.

Pung menambahkan bahwa kapal MV. Run Zeng 03 yang memiliki bobot lebih dari 800 GT akan menjadi simbol penegakan hukum yang produktif di perairan Indonesia.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa prinsip utama dalam penanganan barang rampasan adalah memberikan kontribusi nyata bagi negara dan rakyat.

"Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata antara KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan," tutur Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan RI.

Kuntadi juga memberikan apresiasi kepada pihak KKP yang telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk melindungi kekayaan laut Indonesia dari praktik pencurian ikan oleh pihak asing.

"Penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana kami memastikan barang tersebut mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing," tambah Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan RI.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam, melaporkan bahwa kapal FB. Loui-04, FB. LB. MV-01, dan FB. LB. MV-02 saat ini berada di Bitung, Sulawesi Utara. Adapun kapal MV Run Zeng 03 yang berbobot 870 GT saat ini masih bersandar di Tual, Maluku.

Data internal KKP menunjukkan sejak tahun 2022 hingga April 2026, sebanyak 18 kapal telah diterima dari kejaksaan. Dari jumlah tersebut, empat kapal diserahkan ke lembaga pendidikan, tujuh kapal dihibahkan ke pemerintah daerah, satu kapal untuk pengawasan, dan enam lainnya dalam proses hibah.

Artikel terkait

Rekomendasi