Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga orang yang diduga warga negara Indonesia (WNI) di Makkah pada Selasa, 28 April 2026, atas dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Dilansir dari Detikcom, dua dari terduga pelaku tersebut diamankan saat mengenakan seragam resmi petugas haji Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah saat ini tengah melakukan proses verifikasi identitas terhadap ketiga individu tersebut. Pihak berwenang menemukan indikasi pelanggaran serius terkait dokumen dan perizinan ibadah haji di lokasi penggerebekan.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh otoritas setempat di kediaman para terduga. Penyelidikan awal menunjukkan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji.
"Dua dari tiga orang yang diduga WNI tersebut ditangkap pada saat menggunakan atribut petugas haji Indonesia. Saat ini sedang dilakukan verifikasi terkait identitas ketiga orang tersebut," kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa para pelaku merupakan bagian dari petugas haji resmi. Hal ini sesuai dengan instruksi langsung dari Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf.
"Terkait dengan dua orang yang memakai baju petugas haji, arahan Menhaj, jika terbukti akan langsung dikenakan saksi administrasi berupa pemecatan dan blacklist sebagai petugas," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tambahan, kedua orang yang menggunakan atribut petugas tersebut diketahui sebagai mukimin atau residen di Makkah. Keduanya tercatat masuk dalam daftar Tenaga Pendukung PPIH 2026 untuk musim haji tahun ini.
Pihak KJRI Jeddah kini terus menjalin koordinasi intensif dengan aparat keamanan Arab Saudi guna memantau perkembangan proses hukum. Yusron kembali mengingatkan seluruh warga negara Indonesia untuk menaati aturan yang berlaku di tanah suci.
"Untuk itu KJRI Jeddah kembali menghimbau kepada para WNI untuk sama-sama mematuhi ketentuan la haj bila tasreh. Jangan sampai mau Haji Mabrur Malah Mabur," tegasnya.
Penangkapan ini diawali dengan laporan mengenai adanya iklan layanan haji palsu yang tersebar melalui media sosial. Dalam operasi penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang digunakan untuk mengelabui jemaah.
Ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Arab Saudi untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Otoritas Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan seluruh penduduk agar hanya mengikuti prosedur resmi dalam menjalankan ibadah haji.