Tersangka pencabulan berinisial Ashari berupaya menyuap keluarga korban dan pengacara dengan uang ratusan juta rupiah untuk menghentikan proses hukum. Upaya pembungkaman ini terungkap dalam konferensi pers bersama advokat Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dilansir dari Suara, pendiri pondok pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap 50 santriwati. Pihak tersangka mulanya mengirimkan utusan untuk mendatangi kediaman pelapor demi menawarkan sejumlah uang kompensasi.
"Pihak si 'A' ini datang ke rumahnya pelapor, ke untuk menawari uang dan mencabut perkara," kata Ali Yusron, Pengacara Korban.
Penolakan dari pihak keluarga korban tidak menyurutkan langkah tersangka untuk mencoba jalur suap melalui kuasa hukum. Ali mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditemui oleh dua orang di sebuah warung yang menawarkan uang sebesar Rp300 juta.
"Pertama kali 300 (juta) di warung, ada dua orang. Saya yakin di dalam mobil itu tersangka ini di dalam. Saya tolak," kata Ali Yusron.
Ali yang terus memviralkan kasus ini melalui media sosial kembali mendapatkan tekanan fisik dan tawaran materi yang lebih besar. Saat berada di sebuah area parkir, ia dihadang oleh tiga orang suruhan tersangka yang menaikkan nominal suap menjadi Rp400 juta.
"Yang kedua dengan waktu yang berbeda, setiap saya melakukan posting perkara ini, saya dihadang di parkiran, tiga orang," kata Ali Yusron.
Ali menegaskan tetap konsisten menolak pemberian tersebut meski pihak tersangka beralasan bahwa pengungkapan kasus akan merusak reputasi institusi pendidikan. Nominal suap yang mencapai hampir setengah miliar rupiah itu dianggap sebagai upaya penghilangan jejak kriminal.
"400 (juta) saya enggak mau. Kalau itu saya ungkap nanti (katanya) membahayakan bagi pondok, karyawan atau karyawati," tutur Ali Yusron.
Selain iming-iming materi, tim kuasa hukum korban juga menerima ancaman verbal di depan kantor BPN Pati. Para utusan tersangka mengeklaim bahwa pembongkaran kasus ini akan berdampak buruk pada aspek keimanan dan masa depan para pengajar di pesantren tersebut.
"Saya diancam di parkiran depan BPN Pati, dipepet itu ada tiga orang. Bilang, 'Perkara ini kalau kamu bongkar ini akan imbas besar sekali, ini menyangkut pondok pesantren, muridnya besar, gurunya juga banyak, dan ada kaitannya dengan iman', saya dibilang gitu," kata Ali Yusron.
Menghadapi tekanan tersebut, Ali memberikan respons tegas dengan menanyakan perasaan pelaku jika posisi korban berada di pihak keluarga mereka sendiri. Pertanyaan tersebut dilaporkan membuat para utusan tersangka terdiam dan tidak memberikan balasan lebih lanjut.
"Jika perkara ini menyentuh keluarga Anda, seandainya anak Anda, bagaimana?'" tanya Ali Yusron.
Kasus ini akhirnya mendapat perhatian luas di masyarakat setelah proses hukum terus berjalan hingga tingkat nasional. Ashari yang sebelumnya sempat melarikan diri dari kejaran petugas kini telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.