Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang mencakup produk jadi hingga bahan baku mulai Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh produk makanan, minuman, serta barang gunaan yang diperdagangkan di pasar domestik, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kepala BPJPH Haikal Hasan menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan label halal pada barang yang masuk ke Indonesia.
"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit," ujar Haikal di kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Haikal menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan label halal tidak hanya bertumpu pada saat barang sampai di pintu masuk pelabuhan Indonesia. Proses verifikasi kini telah diuji coba sejak dari negara asal barang tersebut diproduksi.
"Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," tambah ia.
BPJPH menggandeng lembaga survei profesional untuk melakukan pengecekan ganda guna menjaga integritas produk halal. Upaya ini dilakukan untuk mendeteksi adanya kontaminasi bahan baku berisiko tinggi seperti Meat Bone Meal (MBM) yang mengandung unsur babi.
"Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia," jelasnya.
Menurut Haikal, penguatan regulasi ini sangat krusial mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang membutuhkan jaminan kepercayaan atas produk yang dikonsumsi. Sertifikasi kini dipandang sebagai instrumen kenyamanan bagi masyarakat luas.
Koordinasi lintas kementerian saat ini terus diintensifkan guna memastikan kesiapan sebelum aturan resmi ditegakkan secara penuh. Hal ini melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi masalah hukum di masa depan.
"Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label-label yang belum dilabeli halal atau non-halal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi," tambah Haikal.