Kewajiban menunaikan zakat fitrah menjadi agenda utama bagi setiap umat Muslim yang mampu menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ini berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Zakat fitrah atau zakat nafs wajib dikeluarkan setahun sekali oleh setiap individu Muslim. Pembayaran ini sudah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga batas akhir sebelum pelaksanaan salat Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 untuk warga Muhammadiyah dan Sabtu, 21 Maret 2026 menurut Pemerintah.
Keterlambatan pembayaran yang melampaui waktu salat Id akan menyebabkan status setoran tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah. Seperti dikutip dari Kiaton, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar zakat fitrah di Indonesia adalah makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban dalam bentuk uang tunai, nominalnya harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Berdasarkan ketetapan Baznas, nilai tersebut saat ini adalah sebesar Rp50.000 per orang.
Masyarakat dapat menyetorkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat atau kantor Baznas daerah. Selain itu, Baznas juga menyediakan layanan daring melalui platform digital resmi untuk memudahkan muzaki yang memiliki mobilitas tinggi.
Proses pembayaran secara online dapat diakses melalui laman bayarzakat.baznas.go.id. Muzaki cukup memilih jenis zakat, memasukkan jumlah jiwa, melengkapi data diri, serta melakukan transfer melalui berbagai kanal pembayaran elektronik seperti transfer bank atau dompet digital.
Lafal Niat Zakat Fitrah Berdasarkan Peruntukannya
Membaca niat merupakan rukun yang sangat penting karena menentukan sah atau tidaknya zakat yang dikeluarkan. Berikut adalah kumpulan lafal niat zakat fitrah sebagaimana dilansir dari Kiaton berdasarkan panduan resmi Baznas:
Niat untuk diri sendiri:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat untuk istri:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.
Niat untuk anak laki-laki:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.
Niat untuk anak perempuan:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.
Niat untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:
"Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.
Pemerintah dan lembaga zakat terus mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban ini lebih awal. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi data mustahik serta pendistribusian paket bantuan pangan dapat dilakukan secara merata hingga ke pelosok daerah sebelum Idulfitri 2026 tiba.