Ketua Yayasan Little Aresha Diduga Otak Kekerasan Anak Yogyakarta

Ketua Yayasan Little Aresha Diduga Otak Kekerasan Anak Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Ketua Yayasan Little Aresha Diduga Otak Kekerasan Anak Yogyakarta.

Penyidikan kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mengungkap peran sentral Diyah Kusumastuti (DK) sebagai Ketua Yayasan. Dilansir dari Suara, sosok wanita berusia 51 tahun tersebut kini menjadi pusat perhatian publik karena diduga kuat menjadi dalang di balik tindakan tidak manusiawi terhadap para balita.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, memberikan penjelasan mengenai peran strategis tersangka dalam kasus ini. Diyah Kusumastuti bersama Kepala Sekolah berinisial AP (42) diduga memberikan instruksi lisan secara langsung kepada para pengasuh untuk melakukan kekerasan.

Perintah yang diberikan kepada staf pengasuh sangat memprihatinkan, yakni mengikat bagian kaki dan tangan anak-anak yang dititipkan di lembaga tersebut. Dugaan instruksi ini sinkron dengan temuan medis yang didapatkan kepolisian.

"Ketua yayasan dan kepala sekolah ini selalu hadir di tiap pagi dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut," ujar Kompol Riski Adrian.

Bukti kekerasan fisik tersebut diperkuat oleh hasil visum terhadap tiga orang korban balita. Laporan medis menunjukkan adanya bekas luka nyata pada pergelangan tangan serta kaki yang diduga akibat ikatan yang terlalu kencang atau durasi yang lama.

Pihak kepolisian menemukan bahwa tindakan penganiayaan ini dilakukan secara sistematis setiap harinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak-anak malang tersebut mulai diikat sejak mereka tiba di daycare pada pagi hari hingga mendekati waktu penjemputan oleh orang tua.

Yayasan Little Aresha diduga menjalankan strategi khusus untuk menutupi aksi kejam tersebut dari pantauan wali murid. Ikatan pada tubuh anak hanya dilepaskan pada saat-saat tertentu saja, seperti ketika jadwal makan atau jadwal mandi.

Setelah dimandikan dan dipakaikan pakaian yang bersih, pihak pengasuh kemudian melakukan pengambilan foto. Dokumentasi hasil rekayasa ini dikirimkan setiap hari kepada orang tua sebagai laporan harian (daily report) untuk menciptakan kesan bahwa anak-anak dalam kondisi yang baik dan ceria.

Profil Tersangka dan Dugaan Rekam Jejak Korupsi

Diyah Kusumastuti diketahui menyandang gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dan menjabat sebagai pimpinan tertinggi di yayasan pendidikan tersebut. Dalam kasus ini, Polresta Yogyakarta telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari pengurus yayasan hingga staf pengasuh.

Seluruh tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Di sisi lain, masyarakat di media sosial mulai menelusuri latar belakang masa lalu sang Ketua Yayasan yang ternyata pernah bersinggungan dengan masalah hukum lainnya.

Muncul dugaan kuat bahwa Diyah Kusumastuti pernah tersangkut kasus tindak pidana korupsi di sektor perbankan daerah pada sekitar tahun 2013. Meskipun kaitan rekam jejak masa lalu ini masih terus didalami, publik mengecam keras pemberian izin pengelolaan lembaga pendidikan anak kepada individu dengan reputasi hukum yang dipertanyakan.

Artikel terkait

Rekomendasi