Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel pada Kamis (16/4/2026). Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap senilai Rp 1,5 miliar untuk memengaruhi kebijakan perhitungan penerimaan negara.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hery setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara di Gedung Kejagung, Jakarta. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini melibatkan direksi perusahaan swasta yang tengah bersengketa dengan kementerian terkait urusan administratif pertambangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan rincian mengenai aliran dana yang diduga masuk ke kantong tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kendala perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Hery diduga menggunakan wewenangnya di Ombudsman untuk melakukan koreksi kebijakan agar perusahaan dapat menghitung kewajiban pembayaran secara mandiri.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syarief.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian mengingat rekam jejak Hery Susanto yang memiliki latar belakang pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta. Sebelum menjabat di Ombudsman, pria kelahiran Cirebon ini tercatat pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX serta aktif di organisasi advokasi kebijakan publik.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal pengaturan kebijakan perhitungan PNBP tersebut. Saat ini, Hery Susanto telah mulai menjalani masa penahanan pertamanya untuk kepentingan kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut.