Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada April 2026, meski dirinya belum genap sepekan menjalankan tugas setelah pengucapan sumpah jabatan. Penetapan status hukum ini mencoreng legitimasi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini mencuat di tengah harapan publik akan perbaikan administrasi negara. Dugaan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi inti dari penyimpangan yang menyeret pucuk pimpinan institusi pengawas ini.
Institusi yang seharusnya berdiri sebagai garda terakhir pencari keadilan bagi warga justru masuk ke dalam pusaran kekuasaan. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran mekanisme pengawasan dari posisi netral menjadi instrumen yang dapat dinegosiasikan demi kepentingan tertentu.
Krisis integritas ini juga menyoroti kelemahan sistem seleksi pejabat publik yang dinilai gagal menyaring rekam jejak kandidat secara mendalam. Proses uji kelayakan selama ini dianggap hanya menjadi panggung formalitas yang mengabaikan catatan kritis terhadap calon pejabat.
Kegagalan tersebut memberikan peluang bagi individu dengan potensi masalah hukum untuk lolos ke posisi strategis. Transparansi yang terbatas dan kendali masyarakat yang lemah terhadap proses seleksi memperburuk risiko terjadinya praktik koruptif di masa depan.
Dalam tinjauan sistemik, perilaku korupsi ini muncul sebagai pilihan rasional ketika nilai keuntungan ekonomi lebih besar daripada risiko hukum yang dihadapi. Sektor dengan nilai ekonomi tinggi, seperti pertambangan, menjadi area yang paling rentan terhadap intervensi kebijakan.
Saat ini, publik tengah memantau dampak kerusakan terhadap struktur kepercayaan masyarakat akibat terlibatnya oknum pengawas dalam praktik maladministrasi. Proses hukum terhadap Hery Susanto terus berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut.