Mantan petinggi Google Caesar Sengupta memberikan kesaksian meringankan bagi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Kesaksian tersebut menepis tuduhan adanya persekongkolan khusus terkait pemilihan produk teknologi tertentu dalam proyek kementerian.
Dilansir dari Nasional, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan perangkat TIK yang dituduhkan kepada Nadiem beserta tiga terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum menduga adanya upaya mengarahkan kajian pengadaan agar hanya mengarah pada satu produk milik Google.
Caesar Sengupta, yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengembang Chromebook, menjelaskan pengalamannya dalam menjalin hubungan dengan berbagai otoritas pendidikan di tingkat global sebelum menjalin komunikasi dengan pihak kementerian di Indonesia.
ÔÇ£Ya, ketika saya memimpin tim pengembangan Chromebook hingga tahun 2014, saya bertemu dengan banyak Menteri Pendidikan dari banyak negara di seluruh dunia,ÔÇØ ujar Caesar Sengupta, Eks Petinggi Google.
Caesar menerangkan bahwa selama periode 2012 hingga 2014, ia aktif melakukan kerja sama dengan berbagai negara. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi efektivitas penggunaan perangkat Chromebook bagi peserta didik di sekolah.
ÔÇ£Tim kementerian banyak pertanyaan terkait Google for Education dan terkait Chromebook. Mereka juga menjelaskan visinya untuk digitalisasi dan peningkatan sistem edukasi di Indonesia,ÔÇØ jelas Caesar Sengupta, Eks Petinggi Google.
Pihak Google kemudian diminta memaparkan kontribusi teknologi yang dapat mendukung visi modernisasi pendidikan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, pertemuan awal dengan Nadiem baru terjadi pada Februari 2020 setelah diajak oleh Presiden Google Asia Pasifik saat itu, Scott Beaumont.
Nadiem Makarim dalam perkara ini didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang diduga berkaitan dengan investasi Google pada PT AKAB atau Gojek. Kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan laptop ini ditaksir mencapai angka Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain yang terlibat yakni Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, dan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur SD. Para terdakwa terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.