Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wishnu Wardana memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus kebakaran kantornya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026). Michael menjelaskan keberadaannya saat insiden maut yang terjadi pada 9 Desember 2025 tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, Michael mengaku tidak berada di lokasi kejadian ketika api mulai berkobar. Ia sedang berada di tempat tinggalnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dan berencana melakukan perjalanan menuju luar kota sebelum akhirnya mendapat kabar buruk melalui pesan singkat.
"Saya waktu itu ada di kos. Tadinya mau berangkat ke Bandung. (Kos) Di Setiabudi, Kuningan," ujar Michael dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Rencana kepergian menuju Bandung segera dibatalkan oleh Michael setelah ia memahami situasi yang terjadi melalui grup percakapan internal kantor. Ia kemudian langsung bergegas menuju lokasi kantor untuk melihat kondisi gedung serta para pegawainya.
"Dari situ saya membatalkan rencana saya untuk ke Bandung dan waktu itu saya langsung bergegas ke lokasi," tutur Michael.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, Michael mendapati kerumunan orang dan api yang mulai bisa dikendalikan. Ia langsung mencari para karyawan untuk memastikan keselamatan mereka di tengah kepanikan yang terjadi di luar gedung.
"Saya mencoba menemui karyawan saya satu per satu dan memeriksa. Dan menanyakan kejadiannya, dan juga memeriksa karyawan-karyawan saya bagaimana kondisi mereka," tuturnya.
Dalam pemeriksaannya tersebut, Michael mendapatkan laporan bahwa proses evakuasi belum sepenuhnya tuntas. Beberapa staf dilaporkan masih terjebak di dalam bangunan yang terbakar hebat tersebut.
"Informasi dari karyawan saya, masih ada yang terjebak di dalam," lanjut Michael.
Michael mengonfirmasi adanya karyawan yang terperangkap di lantai 7 gedung saat ia sampai di lokasi kejadian. Insiden tragis di kantor Terra Drone ini telah mengakibatkan 22 orang meninggal dunia akibat tidak terselamatkannya para korban dari kobaran api.
Jaksa mendakwa Michael telah melanggar kewajiban dalam penyediaan alat keselamatan kerja dan fasilitas pencegahan kebakaran yang memadai. Berdasarkan berkas dakwaan, kantor tersebut tidak dilengkapi sensor asap, sensor api, hingga tangga darurat dan alat pemadam api ringan jenis Lithium Fire Killer (AF31).
Atas kelalaian tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 474 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 188 KUHP. Michael kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp 500.000.000 atas dugaan kelalaian yang membahayakan keamanan umum.