Kepala BP BUMN Tegur PTPN Terkait Kriminalisasi Buruh Lansia

Kepala BP BUMN Tegur PTPN Terkait Kriminalisasi Buruh Lansia
Foto: Ilustrasi Kepala BP BUMN Tegur PTPN Terkait Kriminalisasi Buruh Lansia.

Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menegur keras direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akibat langkah hukum pidana terhadap seorang buruh lansia di Lampung pada Minggu, 24 Mei 2026.

Dilansir dari Investortrust, ketegangan ini dipicu oleh penahanan Mujiran, buruh perkebunan berusia 74 tahun, yang dituduh mencuri sepuluh karung sisa getah karet di perkebunan Bergen milik PTPN I Regional VII Lampung Selatan.

Kasus hukum tersebut bermula pada Februari 2026 saat petugas keamanan perkebunan menangkap rekan Mujiran, Nur Wahid, yang sedang mengangkut dua karung getah karet menggunakan sepeda motor dalam sebuah razia menjelang fajar.

Petugas kemudian menemukan delapan karung lain di sekitar lokasi perkebunan dengan total berat sitaan mencapai 550 kilogram getah karet, sehingga pihak hukum PTPN menuntut kerugian finansial perusahaan sebesar Rp8,8 juta.

Dony Oskaria mengutuk keras tindakan jajaran eksekutif PTPN yang dinilai lebih mengutamakan hukum pidana daripada martabat manusia dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat miskin di sekitar wilayah operasi perusahaan.

"I strongly condemn the reporting and criminalization of ordinary citizens, particularly an elderly person like grandfather Mujiran," kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.

Pemerintah menilai bahwa penegakan hukum agresif untuk pencurian tingkat rendah seperti ini dapat merusak integritas institusi serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

"These state enterprises belong to the public, built with public capital, and are mandated to provide the greatest possible benefit to the people. There is absolutely no room for state enterprises to act with arrogance or treat citizens in this manner," ujar Dony Oskaria.

BP BUMN kemudian menerbitkan tiga perintah mengikat yang mewajibkan jajaran direksi PTPN untuk segera menghentikan proses persidangan, menarik laporan polisi, serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung di desa terkait.

Selain itu, pihak PTPN juga diinstruksikan untuk memberikan bantuan sosial serta menjamin posisi pekerjaan berbayar di fasilitas pengolahan perkebunan bagi anggota keluarga Mujiran yang berada dalam usia produktif.

"We must break the cycle of welfare shortfalls with economic stewardship, not criminalization," tambah Dony Oskaria.

Langkah penyelesaian humanis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menggeser strategi perlindungan aset negara ke arah pemulihan keadilan atau restorative justice di seluruh sektor strategis nasional.

"I have ordered that employment be provided within PTPN. State corporations must exist as an protective solution, not as instruments to imprison citizens experiencing severe economic hardship," pungkas Dony Oskaria.

Pemerintah kini menindaklanjuti insiden di Lampung tersebut dengan memulai evaluasi serta perombakan sistemik terhadap standar operasional prosedur perlindungan aset pada seluruh sektor pertambangan, pertanian, dan infrastruktur milik negara.

Artikel terkait

Rekomendasi