KY Tekankan Peningkatan Integritas Hakim Seiring Kenaikan Tunjangan

KY Tekankan Peningkatan Integritas Hakim Seiring Kenaikan Tunjangan
Foto: Ilustrasi KY Tekankan Peningkatan Integritas Hakim Seiring Kenaikan Tunjangan.

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa pemberlakuan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 wajib dibarengi dengan peningkatan integritas dan independensi pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan publik bagi pencari keadilan tetap optimal.

Kebijakan penyesuaian hak keuangan tersebut diharapkan mampu memperkuat kemandirian lembaga peradilan di Indonesia. KY memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah atas perhatian terhadap fasilitas dan hak finansial bagi para hakim ad hoc di berbagai tingkatan pengadilan.

"KY berharap adanya kenaikan kesejahteraan ini dapat meningkatkan independensi dan integritas hakim, serta memberikan pelayanan publik terbaik kepada para pencari keadilan," kata anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir.

Peningkatan kesejahteraan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk mendukung kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Fokus utama pengawasan tetap tertuju pada pencegahan praktik transaksional di lingkungan peradilan.

"Kenaikan tersebut adalah niat baik Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan independensi hakim," ujar Anita.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, besaran tunjangan bulanan tersebut telah diatur secara rinci dalam lampiran beleid terbaru. Aturan ini mencakup hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi dengan nilai yang bervariasi.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.

Rincian nominal tunjangan tersebut tertuang dalam lampiran Perpres untuk berbagai jenis pengadilan khusus. Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang ditetapkan pemerintah:

Tunjangan Hakim Ad Hoc Berdasarkan Perpres 5/2026
Jenis PengadilanTingkat PengadilanBesaran Tunjangan
Tipikor, Hubungan Industrial, Perikanan, HAM, NiagaPertamaRp 49.300.000
Semua Pengadilan KhususKasasiRp 105.270.000

Artikel terkait

Rekomendasi