Pemerintah Bahas Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026 Sebesar Rp1,77 Triliun

Pemerintah Bahas Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026 Sebesar Rp1,77 Triliun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bahas Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026 Sebesar Rp1,77 Triliun.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Komisi VIII DPR RI membahas lonjakan biaya penerbangan haji tahun 1447 H/2026 M dalam rapat kerja di Jakarta pada Selasa (14/4/2026). Kenaikan struktur pembiayaan ini dipicu oleh tingginya harga avtur, persiapan transportasi udara, serta fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

Total biaya penerbangan dilaporkan membengkak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp1,77 triliun sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dua maskapai utama, Garuda Indonesia dan Saudia, secara resmi telah mengajukan usulan penambahan biaya operasional tersebut kepada pemerintah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan rincian angka kenaikan yang diajukan oleh pihak maskapai pengangkut jamaah haji dalam forum tersebut.

"Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia sebesar Rp802,8 miliar. Secara total, biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, atau naik sebesar Rp1,77 triliun," beber Gus Irfan.

Meskipun terdapat kenaikan nilai yang signifikan, pemerintah memastikan bahwa beban tambahan ini tidak akan dialihkan kepada para jamaah sesuai dengan instruksi pimpinan negara.

"Alhamdulillah presiden telah menegaskan jangan dibebankan kepada jamaah terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang dibutuhkan oleh maskapai saat ini," lanjut Gus Irfan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, merespons paparan tersebut dengan mempertanyakan kejelasan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk menutup selisih anggaran tersebut.

"Usulan tambahan anggaran karena kenaikan avtur itu diambil dari mana? Sudah ada statement menteri haji di berbagai media bahwa tambahan tidak dibebankan ke jamaah kita ambil dari mana?" tanya Marwan.

Legislator tersebut mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian mengenai payung hukum dan mekanisme pengambilan dana, apakah bersumber dari APBN atau dana haji.

"Harus ada kesimpulan kita nanti kalau diambil tambahan dari BPIH maka bicara, kalau diambil dari APBN, saya kira banggar juga harus bicara karena harus diulang lagi keputusan. Dari mana itu diambil kami butuh jawaban hari ini dan kita akan menuangkan dalam kesimpulan," lanjut Marwan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa Presiden Prabowo menilai kondisi fiskal APBN saat ini mampu untuk menanggung beban kenaikan harga bahan bakar pesawat.

"Dalam konteks kemarin yang saya sampaikan dan itu juga adalah pesan dari presiden tidak menginginkan kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah, itu catatan dari Presiden nah kemudian solusi yang ditawarkan Presiden itu adalah, ya sudah kuat enggak APBN kita menanggung kenaikan avtur itu ternyata kuat APBN-nya," jelas Dahnil.

Namun, pemerintah tetap melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang ada guna menghindari potensi pelanggaran undang-undang dalam penggunaan dana tersebut.

"Kemudian kami berpikir berdiskusi lagi kami ngoprek semua undang-undang itu, ternyata kalau kenaikan avtur atau ada lainnya itu secara undang-undang harus dibiayai menggunakan BIPIH dan BIPIH itu sumbernya adalah BPKH dan itu pun ada argumentasi force major dan sebagainya," lanjut Dahnil.

Dahnil menambahkan bahwa transparansi dalam pemilihan sumber dana merupakan prioritas agar niat baik pemerintah tetap berada dalam koridor hukum yang sah.

"Presiden niatnya tulus, ini solusinya supaya jemaah enggak pusing ya jamaah enggak terlalu bebani kita siapkan ini APBN-nya tetapi tentu apa yang niat presiden itu harus kami jaga tidak kemudian punya presiden buruk terkait dengan dampak hukum," lanjut Dahnil.

Di sisi lain, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meragukan kapasitas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menanggung biaya tersebut jika dibandingkan dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya.

"Memang dulu pernah dilakukan seperti itu terkait dengan armuzna yang menjadikan 1,4 sekian triliun. Waktu itu BPKH punya cadangan dua kali haji tidak berangkat, betul enggak? Sehingga mampu dibelikan waktu itu dana yang dari dana abadi umat 20%, 50% dari BPKH," beber Wachid.

Ia menekankan bahwa saat ini BPKH tidak memiliki cadangan dana sebesar saat masa pandemi, sehingga diperlukan solusi alternatif seperti penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Sekarang kalau mau dilakukan itu, saya kira BPKH juga tidak mampu. Tadi Pak Wamen menyampaikan kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa?" tambahnya.

Wachid menyarankan agar Presiden mengambil langkah cepat melalui kewenangan regulasi untuk mengatasi kebuntuan sumber pembiayaan ini.

"Karena ini presiden bikin perpu. Presiden bikin perpu sehingga inilah yang akan mencarikan solusi," tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi