Kenaikan Biaya Layanan Logistik E-commerce Tekan Margin UMKM

Kenaikan Biaya Layanan Logistik E-commerce Tekan Margin UMKM
Foto: Ilustrasi Kenaikan Biaya Layanan Logistik E-commerce Tekan Margin UMKM.

Bisnis.com, JAKARTA ÔÇö Kenaikan biaya layanan logistik alias ongkos kirim (ongkir) oleh sejumlah platform e-commerce sejak Mei 2026 mulai menekan margin pelaku usaha, khususnya UMKM.

Skema baru yang membebankan ongkir kepada penjual memicu keluhan, dan berisiko mendorong pedagang untuk keluar dari marketplace dan beralih ke kanal mandiri.

Seperti diketahui, terhitung mulai Mei 2026, sejumlah platform e-commerce seperti Shopee dan TokopediaÔÇöTikTok Shop kini menerapkan biaya layanan logistik yang dibebankan kepada penjual (seller) per pesanan, dengan perhitungan berdasarkan berat barang, jarak pengiriman, serta layanan logistik yang digunakan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan saat ini pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag 31/2023 untuk memperkuat transparansi dan keadilan dalam pengenaan biaya oleh platform e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan aturan ini akan mengikat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar lebih terbuka kepada para pedagang, termasuk terkait biaya logistik yang belakangan menjadi sorotan.

Iqbal menjelaskan, dalam revisi aturan tersebut, platform diwajibkan menginformasikan seluruh komponen biaya secara transparan kepada pedagang, termasuk apabila terjadi perubahan biaya. Adapun, revisi beleid tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

ÔÇ£Terkait pengenaan biaya, ke depan platform PMSE wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada Pedagang secara transparan. Termasuk juga ketika terdapat perubahan biaya, platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari Pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,ÔÇØ kata Iqbal kepada Bisnis, Senin (4/5/2026).

Namun, Iqbal menegaskan, pemerintah tidak secara spesifik mengatur batas besaran biaya yang dikenakan platform, melainkan memastikan tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha.

ÔÇ£Terkait besaran biaya admin, fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga,ÔÇØ terangnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan revisi Permendag akan mengatur prinsip-prinsip pengenaan biaya, termasuk kejelasan komponen, transparansi, serta larangan praktik yang berpotensi merugikan pelaku usaha.

Menurutnya, pengaturan tersebut mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang, di mana penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib menginformasikan seluruh komponen biaya, termasuk biaya logistik, guna menjaga ekosistem tetap sehat dan berkeadilan.

Adapun terkait biaya logistik, dia menegaskan pengenaannya harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya dialog antara platform dan seller.

ÔÇ£Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal,ÔÇØ imbuhnya.

ShopeeÔÇöTikTok Shop Cs Dipanggil

Sementara itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan turunan untuk menjaga daya saing pelaku usaha kecil di platform e-commerce. Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah akan mempertemukan platform, asosiasi ritel, dan pelaku logistik untuk duduk bersama membahas persoalan biaya dalam ekosistem digital.

Menurutnya, langkah ini penting karena seluruh pihak tidak bisa berjalan sendiri-sendiri atau mempertahankan kepentingan masing-masing, mengingat UMKM merupakan ujung tombak pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

ÔÇ£Kami akan mengumpulkan platform online, kemudian asosiasi-asosiasi peritel, sehingga kita duduk bersama, termasuk dengan logistiknya. Karena kita di sini nggak bisa mempertahankan ego masing-masing, karena UMKM itu jelas, dia itu adalah ujung tombak pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja,ÔÇØ kata Helvi dalam konferensi pers di InaBuyer Expo 2026 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/4/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan pertemuan antara Kementerian UMKM dengan platform e-commerce terkait kenaikan biaya logistik direncanakan berlangsung dalam waktu dekat untuk merumuskan langkah lanjutan.

ÔÇ£Insya Allah minggu depan ya. Kita mau atur jadwal Pak Menteri, Pak Wamen, dan teman-teman,ÔÇØ kata Temmy saat ditemui Bisnis.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti fenomena pelaku UMKM yang kini mulai meninggalkan platform e-commerce dan beralih ke penjualan mandiri. Dia mengaku telah beberapa kali menemui pelaku UKM yang memilih berjualan di luar platform karena dinilai lebih menguntungkan. Namun demikian, menurutnya, penjualan langsung ke konsumen juga memiliki risiko, terutama terkait kepastian transaksi.

ÔÇ£Kalau directly dengan konsumen, kan tidak ada jaminan apakah barang ini betul-betul dibeli oleh orang yang benar. Karena berapa kejadian COD ternyata barang retur. Begitu barang kembali kan harus tanggung juga ongkos kirimnya. Jadi sebetulnya menguntungkan tapi juga berisiko,ÔÇØ tuturnya.

Margin Menipis

Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef, Izzudin Al Farras Adha, menilai kebijakan sejumlah platform e-commerce yang menyesuaikan biaya ongkir mendorong penjual untuk mempertimbangkan kembali keberadaan mereka di platform tersebut.

Bahkan, kondisi ini membuka peluang beralih ke website sendiri atau berjualan melalui media sosial, seiring tekanan terhadap margin yang semakin besar di tengah persaingan yang kian ketat.

ÔÇ£Jelas membuat penjual mempertimbangkan kembali kehadirannya di platform tersebut dan memungkinan untuk pindah ke website sendiri atau berjualan via media sosial. Sebab hal tersebut semakin menggerus margin penjual di tengah persaingan yang semakin ketat,ÔÇØ kata Izzudin kepada Bisnis.

Lebih lanjut, Indef mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha, termasuk dengan memperluas pasar ke luar negeri seperti Asia Tenggara. Selain itu, Indef juga menilai pemerintah perlu memperkuat kebijakan perlindungan pasar domestik dari serbuan produk impor melalui e-commerce.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai praktik hubungan usaha antara platform e-commerce, penjual, dan pembeli selama ini cenderung menempatkan penjual sebagai pihak yang pertama menanggung kenaikan biaya.

Menurutnya, pola tersebut muncul karena persaingan di industri e-commerce cenderung lebih memanjakan konsumen. Ketika ada peningkatan biaya, beban umumnya lebih dahulu dialihkan kepada penjual dibandingkan pembeli.

Faisal menjelaskan kenaikan biaya logistik saat ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kenaikan harga bahan baku hingga biaya pengemasan. Namun, dalam struktur pasar digital, biaya tambahan tersebut pada akhirnya kembali dibebankan kepada pelaku usaha.

Dia menilai posisi tawar platform terhadap penjual semakin kuat karena platform menguasai akses pasar dan antarmuka dengan konsumen. Kebiasaan konsumen yang semakin bergantung pada aplikasi e-commerce membuat penjual pun makin bergantung pada platform untuk memperoleh pasar.

 sehingga seringkali si penyedia jasa atau penjual untuk bisa mendapatkan market, jadi makin lama makin bergantung kepada e-commerce yang menguasai interface dengan konsumen atau market, imbuhnya.

Dalam kondisi seperti itu, kenaikan biaya dinilai lebih berpotensi menekan penjual ketimbang pihak lain. Untuk itu, Faisal menilai pemerintah perlu hadir sebagai regulator untuk memastikan hubungan usaha yang lebih adil.

ÔÇ£Saya pikir ini perlu hadir pemerintah regulator, selaku pengambil kebijakan dan juga yang perlu memastikan hubungan kerja dan hubungan usaha yang lebih adil, yang lebih win-win solution, apalagi kalau berbicara masalah pengembangan UMKM,ÔÇØ tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi