Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Minggu (26/4/2026). Pihaknya berkomitmen mengawal penanganan hukum sekaligus memastikan pemulihan bagi para korban berjalan optimal.

Penegasan mengenai pengawalan kasus ini disampaikan langsung oleh Arifah Fauzi merespons laporan adanya tindakan kekerasan di lembaga pengasuhan tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap hak anak merupakan prioritas yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun.

"Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," tegas Arifah Fauzi, Menteri PPPA dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Arifah menyatakan bahwa segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, ia menuntut adanya transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujar Arifah Fauzi.

Pemerintah ditegaskan harus mengambil peran aktif dalam memberikan rasa aman kepada korban. Arifah juga mengingatkan agar pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum." tegas Arifah Fauzi.

Selain fokus pada penegakan hukum, Kementerian PPPA mendorong adanya penguatan koordinasi antarlembaga. Salah satunya dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan proteksi maksimal.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak," tutur Arifah Fauzi sebagaimana dilansir dari laman resmi KemenPPPA.

Dilansir dari Kompas, kepolisian telah mengidentifikasi puluhan korban dari total seratusan anak yang terdaftar di tempat penitipan tersebut. Penyelidikan awal menunjukkan adanya tindakan fisik yang dilakukan oleh pengelola dan staf pengasuh.

ÔÇ£Korban itu kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda ya. Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan, itu berbeda-beda,ÔÇØ kata Kompol Riski Adrian, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Minggu (26/4/2026).

Riski merincikan bahwa dari total 103 anak yang berada di lembaga tersebut, lebih dari separuhnya terindikasi mengalami kekerasan. Data ini diperoleh berdasarkan hasil pendalaman penyidik kepolisian di lapangan.

ÔÇ£Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103. Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang." ujar Kompol Riski Adrian.

Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan bukti. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengonfirmasi bahwa status hukum sejumlah orang telah dinaikkan menjadi tersangka.

"Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka," ujar Kombes Ihsan, Kabid Humas Polda DIY.

Para tersangka tersebut mencakup berbagai elemen struktural di dalam yayasan pengelola daycare. Mereka diduga terlibat langsung maupun bertanggung jawab atas operasional lembaga saat kekerasan terjadi.

"Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi pada saat itu. Termasuk yang lainnya yang memang berkaitan langsung dengan daycare tersebut," tegas Kombes Ihsan.

Artikel terkait

Rekomendasi