Penyediaan hunian layak lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebanyak 3.053 unit disiapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi para seniman di berbagai wilayah Indonesia pada Senin (18/5/2026).
Langkah ini merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), sebagaimana dilansir dari Kompas.
Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pekerja seni memegang peran krusial dalam merawat kebudayaan nasional, sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian nyata terhadap hunian mereka.
"Para pekerja seni adalah bagian penting dari penjaga budaya bangsa. Karena itu, kita ingin program BSPS juga bisa menyentuh para pekerja seni yang membutuhkan rumah layak," ujar Maruarar Sirait, Menteri PKP.
Kementerian PKP saat ini tengah memproses daftar nama usulan calon penerima dari Kemenbud untuk diverifikasi di lapangan yang ditargetkan rampung pada 2 Juni 2026.
"Kami menyiapkan kuota BSPS untuk pekerja seni sebanyak 3.053 unit. Kami juga sudah menerima usulan nama-nama calon penerima bantuan dari Kementerian Kebudayaan dan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi lapangan," kata Maruarar Sirait, Menteri PKP.
Selain membahas hunian swadaya, pertemuan kedua instansi tersebut turut mengkaji rencana penanganan khusus bagi revitalisasi rumah adat karena status kepemilikannya yang bersifat komunal.
"Banyak rumah adat memiliki pola kepemilikan komunal atau adat sehingga tidak bisa menggunakan skema program BSPS yang berlaku saat ini. Karena itu, perlu dipikirkan pola penanganan khusus agar rumah adat tetap terjaga dan tidak hilang," ujar Maruarar Sirait, Menteri PKP.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyambut baik langkah sinergi ini dan mendorong percepatan program karena mendeteksi ribuan bangunan adat yang membutuhkan perbaikan segera.
"Berdasarkan data kami, ada sekitar 3.500 rumah adat yang perlu direvitalisasi," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.
Pihak Kemenbud selanjutnya mengagendakan koordinasi bersama BPK, BPKP, dan KPK guna menyusun regulasi pendukung agar pelaksanaan tata kelola revitalisasi berjalan akuntabel.